Wakil Bupati Intan Minta Metrologi Legal Terus Dijaga
Untuk Menjamin Keakuratan Pengukuran
TANGERANG - Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan bahwa keakuratan metrologi legal sangat diperlukan sehingga harus terus dijaga. Itu untuk menjamin keakuratan hasil pengukuran, memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan konsumen.
“Metrologi legal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti timbangan di pasar, alat ukur takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga dosis obat yang digunakan di layanan Kesehatan. Semuanya sangat bergantung pada keakuratan pengukuran,” ungkap Wabup Intan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Gelar Pengawasan atau Penyuluhan Metrologi Legal di salah satu hotel di Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (19/11).
Wabup Intan juga menegaskan peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) khususnya Bidang Metrologi Legal, sangat penting dalam menjamin penggunaan alat ukur yang sesuai standar dan mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya, sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada Disperindag yang telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatnya literasi dan kesadaran tertib ukur para pelaku usaha.
“Terima kasih kepada Disperindag. Saya berharap bapak, ibu peserta, terutama para pelaku usaha pemilik Alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait kebijakan kemetrologian, mekanisme pengawasan serta aspek penegakan hukumnya,” ujarnya.
Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih melaporkan bahwa salah satu tujuan acara tersebut adalah untuk mendorong rasa kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam melaksanakan wajib tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
“Sebanyak kurang lebih 80 peserta diantaranya dari pelaku usaha yang memiliki alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ungkap Resmi.
Dirinya menambahkan, selama 2025 pihaknya rutin melakukan pemeriksaan alat ukur kepada SPBU, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), perusahaan dan para pelaku usaha perorangan.
“Pada tahun 2025 sudah dilaksanakan pengecekan terhadap 275 dari perusahaan seperti Pabrik, SPBU, SPBE serta pelaku usaha perorangan seperti laundry, pedagang buah, pedagang di 30 pasar,” jelasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



