TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Oknum PNS Diduga Hamili Anak 16 Tahun

Hingga Saat Ini Masih Jadi Buronan Polisi

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi selected
Jumat, 21 November 2025 | 09:00 WIB
Keluarga bersama korban didampingi kuasa hukumnya sedang melakukan laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, beberapa waktu lalu.
Keluarga bersama korban didampingi kuasa hukumnya sedang melakukan laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, beberapa waktu lalu.

PANDEGLANG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang, diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SH (16) warga Kabupaten Pandeglang. 

 

Bahkan, korban anak usia 16 tahun ini sampai hamil akibat perbuatan terduga pelaku oknum PNS tersebut. Kini usia kandungan korban berjalan tiga bulan.

 

Adapun identitas terduga pelaku oknum PNS ini, sementara masih dirahasiakan karena dalam tahap pengejaran atau menjadi buronan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

 

Selain oleh oknum PNS yang diketahui warga Kabupaten Pandeglang ini, ada dugaan pelaku lain ikut serta dengan waktu berbeda melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.

 

Atas laporan itu, Kanit PPA Polres Pandeglang Widianto bergerak cepat memimpin penangkapan pada para terduga pelaku, dan berhasil ringkus terduga pelaku berinisial RW warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, kurang dari 24 jam, pada Rabu (19/11), sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Petugas Piket Kantor Hukum PKBB & Partners, Wildan Hakim mengatakan, turut prihatin atas adanya peristiwa seorang oknum PNS tega mencabuli anak dibawah umur.

 

“Keluarga besar korban yang  mengetahui perbuatan cabul itu pada Senin 17 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, mendatangi Kantor Biro Hukum PKBB dan Partners. Korban memberi kuasa ke Kantor Hukum PKBB & Partners untuk meminta perlindungan hukum, sekaligus pendampingan hukum terhadap anak korban pencabulan,” kata Wildan, Kamis (20/11).

 

Kabiro Hukum PKBB & Partners, Misbakhul Munir membenarkan, adanya perbuatan bejat beberapa pelaku terduga pelecehan seksual anak bawah umur. “Yang salah satu terduga pelaku adalah seorang oknum berseragam Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.

 

Atas perbuatan itu, pihaknya mendesak penyidik Polres Pandeglang dapat menjerat para pelaku dengan pasal 81 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Jo UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Miliar.

 

“Kami minta pihak kepolisian segera melakukan penangkapan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega sampai menghamili anak bawah umur,” tegasnya.

 

Dia juga memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Pandeglang khususnya Unit PPA atas kerja kerasnya dalam mengungkap perkara yang menarik perhatian publik tersebut.

 

“Terima kasih telah merespon laporan kami dengan cepat, bahkan langsung bergerak cepat menangkap terduga pelaku yang satunya.

 

Terpisah, Kanit PPA Polres Pandeglang, IPDA Widianto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas perkara ini. “Kami akan mendalami dahulu perkara ini. Apakah masih ada terduga pelaku lainnya atau tidak,” katanya.

 

Dia menegaskan, pada saat ini, pihaknya baru mengamankan satu orang. Hal itu dilakukan pihaknya, berdasarkan hasil pengakuan dari korban. “Perkara ini akan terus kita dalami,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit