Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Terus Melonjak Setiap Tahun
JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta sepanjang 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga akhir November 2025, jumlah laporan telah mencapai 1.917 kasus, angka yang hampir menyamai seluruh laporan pada tahun 2024.
“Kalau trennya naik memang setiap tahun, trennya naik dari jumlah data tahun lalu dengan tahun ini terlihat bulan ini saja sudah hampir menyamai di akhir tahun lalu di 2024, jadi memang trennya naik,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainah, di Balai Kota Jakarta, dikutip Senin (24/11/2025).
Mayoritas laporan kekerasan tahun ini didominasi korban anak. Iin menjelaskan bahwa proporsi kasus anak mencapai lebih dari separuh laporan yang diterima DPPAPP.
“53% itu komposisi, presentasi jumlah kasus anak, ini anak perempuan dan laki-laki ya di bawah umur 18 tahun itu anak,” kata Iin.
Menurutnya, peningkatan laporan bukan hanya mencerminkan naiknya jumlah kasus, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam melapor. Ia menegaskan bahwa masyarakat kini lebih berani bicara dan melaporkan dugaan kekerasan.
Artinya kesadaran masyarakat semakin berani mengungkapkan atau speak up, ini menjadi sesuatu pengetahuan yang semakin meningkat di masyarakat untuk berani menyampaikan hal-hal yang mungkin terjadi atau dilihat di lapangan,” jelasnya.
Faktor lain yang mendorong meningkatnya laporan adalah ketersediaan kanal pengaduan yang semakin mudah diakses. Pemerintah menyediakan layanan pengaduan melalui jalur offline maupun online.
“Offline bisa datang ke UPT, PPA, kami punya Puspa, kami punya mobile untuk yang konseling.”
Untuk memperkuat penanganan, Pemprov DKI juga menempatkan tenaga ahli di berbagai wilayah. Saat ini terdapat 44 titik pos pengaduan yang dilengkapi konselor dan paralegal.
“Kami juga berikan 44 titik pos pengaduan yang ada 2 tenaga ahli, ada konselor dan paralegal yang kita tempatkan di 44 kecamatan atau RPTRA,”terangnya.
Meski demikian, Iin menegaskan bahwa data yang diterima masih bersifat dinamis dan terus berkembang. Ia menyebut perkiraan jumlah laporan anak mencapai lebih dari seribu kasus.
“Mungkin hampir 1.200an lah, dinamis, bergerak. Nanti WA tim UPT PPA biar clear jumlahnya,” katanya.
Iin juga menekankan bahwa seluruh laporan yang ditangani bersumber dari aduan masyarakat. Pemerintah tidak dapat menindaklanjuti kasus tanpa adanya laporan resmi.
“Kalau si korban tidak mengadu, tidak ada orang yang mengadu terhadap hal ini itu tidak bisa kami tangani,” tegasnya.
Seiring meningkatnya laporan dan kebutuhan perlindungan, Pemprov DKI tengah menyiapkan revisi regulasi perlindungan perempuan dan anak.
Tentu kami juga menjadi sebuah potensi mitigasi risiko kan, kami tetap antisipasi, makanya kami sedang menyusun revisi Perda 8/2011,” jelas Iin.
“Revisi Perda 8/2011 itu adalah tentang tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi 2 perda nantinya di 2026," tutup Iin.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


