Angka Kekerasan Dan Perundungan Di Sekolah Meningkat, Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru
JAKARTA - Setiap tahun angka kekerasan, perundungan atau bullying di sekolah terus meningkat. Bahkan, jumlah korban meninggal akibat bullying juga mengalami tren kenaikan.
Fenomena angka bullying yang terus membesar, membuat Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) harus memutar otak untuk menekan angka bullying. Bagaimana caranya?
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, tengah menyiapkan regulasi baru untuk menangani maraknya kasus perundungan atau bullying di sekolah.
Permendikdasmen baru ini menitikberatkan soal perundungan di lingkungan sekolah. Pembahasan soal pelaku perundungan masih terus berlangsung hingga sekarang.
“Sudah kami kaji dengan berbagai pihak untuk memperbaiki Permendikbudristek tahun 2023 itu. Regulasi baru akan dibuat dengan pendekatan yang lebih humanis dan prinsip yang partisipatif,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Pada periode sebelumnya, Pemerintah pernah menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Kemendikdasmen masih menghimpun masukan dari beberapa masyarakat dan lembaga. “Itu kan baru langkah awal untuk kita menghimpun masukan-masukan dari masyarakat dalam rangka perbaikan peraturan yang sebelumnya,” jelas dia.
Sebenarnya, di dalam menekan angka bullying di sekolah apakah diperlukan Permen baru atau tidak?
Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mendukung adanya Permen baru jika untuk penguatan tata kelola dunia pendidikan. “Kita dukung,” katanya.
Sementara, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengatakan Permen yang lama sudah cukup bagus. Permasalahannya hanya pada implementasinya.
Bagi dia, jika ada aturan atau Permen baru tapi tanpa implementasi tidak akan memberikan dampak yang signifikan. “Permennya bagus, namun lemah dalam implementasi,” ujar dia.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Satriwan Salim terkait dengan rencana Mendikdasmen mengeluarkan Permen anti bullying, berikut wawancaranya.
Apa pendapat Anda dengan kebijakan Mendikdasmen yang akan mengeluarkan Permen anti bullying. Padahal sebelumnya ada Permen Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)?
Yang pertama, persoalan perundungan atau bullying di satuan pendidikan itu secara regulasi sebenarnya sudah relatif lengkap melalui Permendikbud No 46 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada Pemda sampai level sekolah untuk menyiapkan yang namanya TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan).
Berdasarkan aturan, TPPK itu berwenang untuk menelusuri, mengusut, bahkan sampai tahapan bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum kalau kekerasan itu sudah masuk ke tindak pidana, misalnya. Persoalannya kemudian TPPK ini mandul.
Kenapa. Bisa Anda jelaskan?
Karena setelah dibentuk tahun 2023 sampai hari ini tidak ada program-programnya untuk mencegah dan menangani kekerasan. Guru-guru yang masuk ke dalam TPPK di tingkat sekolah tidak memiliki keterampilan, tidak memiliki program-program dalam membuat strategi pencegahan dan penanganan kekerasan.
Jadi, permasalahannya bukan di Permen, ya?
Permennya bagus, namun lemah dalam implementasi, sehingga Permen No 46 Tahun 2023 ini sebenarnya lebih kepada macan kertas. Di aturan sangat jelas, sangat rinci tetapi dalam implementasinya sangat lemah. Jadi, kalau mau membuat aturan atau Permen tanpa implementasi itu hanya jadi macan kertas.
Jika Permen yang lama sudah bagus, lalu apa permasalahannya?
Satgas TPPK tidak menjalankan tupoksinya, tidak memberikan pelatihan-pelatihan kepada guru-guru di dalam menangani atau mencegah kekerasan. Yang kedua, guru-guru di dalam struktur TPPK dilematis juga. Ada kecenderungan sekolah itu menutup-nutupi fakta kekerasan atau bullying di sekolahnya karena akan mengerus atau merusak nama baik atau reputasi dari sekolah jika tersiar ke media atau tersampaikan ke dinas pendidikan setempat.
Sekolah akan mendapatkan sanksi dari dinas pendidikan atau dari kepala daerah setempat, kalau di sekolah itu ada kejadian bully.
Apa pesan Anda jika Pemerintah menerbitkan Permen anti bullying?
Kami berharap harus ada pendataan yang betul-betul terpusat, terdata, tertuntaskan di dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Jika sudah punya pendataan seperti itu, mereka juga wajib memberikan pelatihan daerah mana yang tingkat bully di sekolahnya tinggi, lalu daerah mana yang tingkat bully-nya rendah.
Jadi, apakah perlu Permen anti bullying atau tidak?
Bagi kami, sebenarnya Permen yang kemarin itu sudah relatif baik ya, cuman memang percuma juga kalau misalnya mengganti peraturan tetapi implementasinya lemah.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu


