Penguatan Tata Kelola & Kepastian Hukum
PLN-Kejari Tangsel Jalin Kerja Sama
PONDOK AREN-PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bintaro dan UP3 Ciputat resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kolaborasi tersebut dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kemarin.
Penandatanganan PKS dihadiri langsung Kepala Kejari Kota Tangsel, Apreza Darul Putra beserta jajaran. Hadir pula para pimpinan unit PLN sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara sektor pelayanan publik dan aparat penegak hukum.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, memastikan kepatuhan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan. PLN menegaskan bahwa dukungan Kejaksaan sangat penting dalam memastikan setiap proses operasional berjalan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin menyampaikan, dukungan penuh terhadap terjalinnya kolaborasi tersebut. Ia menegaskan, bahwa langkah ini merupakan komitmen PLN dalam memberikan pelayanan yang profesional, andal, serta bebas dari potensi risiko hukum.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap PLN,” tegas Andy.
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif PLN. Ia menekankan, bahwa Kejaksaan berkomitmen mendukung penegakan hukum publik untuk memastikan setiap layanan berjalan sesuai aturan.
“Kejaksaan berkomitmen memberikan dukungan terbaik dalam ruang lingkup hukum publik guna memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dua pimpinan unit pelaksana PLN, yaitu Manager PLN UP3 Bintaro Hendar Prisnadianta dan Manager PLN UP3 Ciputat Putu Kariana menilai, kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Mereka menyebut dukungan Kejaksaan akan membantu memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai regulasi, serta meningkatkan integritas PLN dalam pencegahan penyalahgunaan listrik hingga perlindungan aset negara.
Melalui PKS tersebut, lingkup kerja sama mencakup asistensi hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan dukungan lain terkait kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan. Kolaborasi ini juga meliputi upaya penyelesaian sengketa hukum hingga pencegahan potensi kerugian negara.
Dengan sinergi ini, PLN dan Kejari Tangsel berharap mampu mewujudkan pelayanan kelistrikan yang semakin andal, cepat, dan berintegritas. Kerja sama ini diyakini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kelistrikan di wilayah Kota Tangsel.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


