TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bapenda Hadirkan Diskon BPHTB 50 Persen

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 04 Desember 2025 | 08:15 WIB
Petugas Bapenda Kota Tangerang sedang melayani masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Petugas Bapenda Kota Tangerang sedang melayani masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

TANGERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali menghadirkan program keringanan Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat. Diskon berlaku hingga 23 Desember mendatang.

 

Program itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam memberikan kemudahan administrasi sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik di akhir tahun.

 

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki wibawa menjelaskan, program potongan harga tersebut diberikan khusus untuk warga yang memiliki sertifikat program nasional Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) namun belum melakukan pelunasan BPHTB.

 

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” jelas Kiki, Rabu (3/12).

 

Korting itu hanya berlaku sampai 23 Desember 2025, sehingga Bapenda Kota Tangerang mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut. “Program tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan keringanan bagi masyarakat,” sambungnya.

 

Untuk proses pengajuan, masyarakat dapat melakukan input BPHTB PRONA/PTSL/PTKL melalui UPT Barat, UPT Timur maupun Kantor Bapenda Kota Tangerang, dengan mekanisme pembayaran yang telah terintegrasi melalui Bank BJB.

 

“Seluruh layanan dipastikan berjalan cepat, mudah dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat,” katanya.

 

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program spesial akhir tahun ini dengan segera melakukan pengecekan status BPHTB masing-masing. Dengan adanya diskon 50 persen, diharapkan beban pembayaran dapat lebih ringan dan proses penyelesaian sertifikat berjalan optimal.

 

“Jangan sampai terlewat, diskon BPHTB hanya berlaku sampai 23 Desember. Manfaatkan momen itu untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih hemat,” tutup Kiki.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit