Jaksa: Bharada E Dijanjikan Sambo Duit Rp 1 Miliar Dan Dapat iPhone 13 Pro Max Dari Sambo

JAKARTA -Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah menghabisi nyawa Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Selain janji duit Rp 1 miliar, Sambo juga memberikan handphone merek I Phone 3 Pro Max kepada Bharada E.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Pada 9 Juli 2022, atau sehari setelah eksekusi Brigadir J, Sambo sempat memberikan amplop putih yang berisikan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara Rp 500 juta.
Sementara itu, Richard diberi uang setara Rp 1 miliar. Namun, belakangan, uang itu kembali diminta oleh Sambo.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," tutur jaksa.
Selain itu, Ferdy Sambo memberikan handphone merk Iphone 13 Pro Max. Hal itu rupanya untuk menghilangkan jejak pembunuhan Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merk Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," beber Jaksa.
Setelah memberikan handphone dan uang istri Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan terima kasih.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf," beber jaksa.
Menurut jaksa, uang dan handphone itu adalah hadiah untuk mereka sebagai tanda telah membantu Sambo membunuh Yosua.
"Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian Handphone merk Iphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," tegas jaksa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rm.id)
Pos Banten | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu