479 Pedagang Kaki Lima Kawasan Pasar Anyar Resmi Dipindahkan
Kembali Gelar Penertiban
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali melakukan penertiban dan relokasi besar-besaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Anyar, Kamis (11/12). Sebanyak 479 PKL resmi dipindahkan ke dalam gedung pasar sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Direktur Perumda Pasar Tangerang, Dedi Ochen menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), PD Pasar hingga unsur intelijen. Total 350 personel dengan dukungan 17 armada dan dua alat berat dikerahkan dalam proses relokasi tersebut.
“Mulai hari ini (kemarin,red), Jalan Ahmad Yani, Jalan Abdullah, Cerme dan Ki Asnawi harus steril. Tidak ada lagi PKL yang berjualan di bahu jalan. Kami mengajak masyarakat untuk berbelanja di gedung Pasar Anyar yang sudah dibangun dengan sangat representatif,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyampaikan, selain penataan pedagang, skema lalu lintas juga turut diubah. Angkot akan diarahkan masuk ke Jalan Ahmad Yani, sementara angkutan elf dialihkan ke rute Terminal Pasar Baru (TP) Taruna dan tidak lagi diperbolehkan mangkal di Jalan Dimas Melati depan SDN 6.
Pemerintah PUN berkomitmen melakukan pengawasan rutin pasca-penertiban. “Tidak ada toleransi waktu. Semua pihak sudah siap menampung PKL di zona yang telah disediakan,” tegasnya.
Sementara sejumlah pedagang terkesan keberatan meski tetap mengikuti aturan pemerintah. Salah satunya Pranoto, PKL yang telah lama berjualan di sekitar Pasar Anyar.
“Kalau di dalam pengunjungnya kurang Pak. Di luar kan orang lewat masih bisa kita panggil. Kalau di dalam susah nariknya,” ucapnya.
Ia juga menyinggung masalah kenyamanan pembeli. “Di kaki lima orang turun dari motor bisa langsung beli. Kalau di dalam harus parkir, bayar dulu, jadi banyak yang malas,” tambahnya.
Meski begitu, Pranoto menyatakan tetap mengikuti keputusan PD Pasar. “Setuju nggak setuju, kalau sudah diatur ya mau nggak mau ngikutin,” tuturnya.
Penertiban diharapkan dapat menjadikan kawasan Pasar Anyar lebih tertata, aman dan nyaman, sekaligus memperkuat fungsi gedung pasar sebagai pusat aktivitas perdagangan yang resmi dan modern.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



