Sebulan Buron, Pria Pelaku Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Diringkus Polisi
CIPUTAT, Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak berusia 9 tahun yang terjadi di wilayah Komplek Kejaksaan Agung, Cipayung, Ciputat, 11 September 2022 lalu.
Setelah lebih dari sebulan buron, akhirnya polisi mampu menangkap pelaku berinisial S (45) tersebut di tempat persembunyiannya, di wilayah Sawangan, Depok, Selasa (18/10/2022) kemarin.
"Rekan-rekan dari Polres Tangsel bersama dengan subdit Jatanras telah berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang kejadiannya di Ciputat," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu pada Rabu (19/10/2022).
Sarly menuturkan, aksi bejat pelaku bermula ketika melihat korban tengah bermain. Tiba-tiba, saat itu pelaku datang dengan mengendarai sepeda motornya
"Kemudian terlapor berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun," katanya.
Pada saat itulah, pelaku melancarkan aksi pemerkosaan tersebut terhadap korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Atas kejadian itulah, orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Namun pelaku, langsung kabur dan akhirnya berstatus buron.
"Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dalam rangka mencari informasi terkait dengan ciri-ciri yang diduga menjadi pelaku persetubuhan. Kemudian tim melakukan penyisiran CCTV di sekitar lokasi dan lintasan yang diduga menjadi arah pelaku setelah melakukan tindak pidana," ujar Sarly.
Berdasarkan rekaman kamera pengintai itulah, polisi mendapati titik terang ihwal keberadaan pelaku.
"Tim mendapatkan arah pelaku yang diketahui mengarah ke arah Jalan Raya Bogor. Lalu tim melakukan serangkaian penyelidikan," katanya.
Hingga akhirnya, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di salah satu Musala yang berada di sekitaran Setu Pengasinan, Sawangan, Depok.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun langsung segera bergerak ke lokasi dan akhirnya, pelaku berhasil diringkus.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan telah menyetubuhi korban di Komplek Kejaksaan," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Yang bersangkutan disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu