Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook
JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Pelimpahan berkas dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, oleh jaksa penuntut umum. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyatakan bahwa proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat.
“Hari ini kami secara resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Riono dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Empat Terdakwa dalam Perkara
Surat dakwaan ditujukan kepada empat terdakwa, yakni:
1. Nadiem Makarim
2. SW, Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021
3. MUL, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
4. IBAM, konsultan perencanaan infrastruktur TIK manajemen sumber daya sekolah
Perkara ini mencakup pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook dan CDM pada kurun waktu 2019–2022. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para terdakwa sejak tahap penyusunan kajian teknis hingga proses pengadaan.
Dugaan Pengarahan Spesifikasi
Riono mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian teknis. Semula, tim teknis menyimpulkan bahwa spesifikasi pengadaan TIK tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.
Namun, kajian tersebut kemudian diubah agar merekomendasikan Chrome OS, yang berujung pada pengadaan perangkat Chromebook.
Pengadaan Chromebook sebelumnya pernah dilakukan pada 2018, namun dinilai tidak berhasil. Meski demikian, program serupa kembali dijalankan pada tahun 2020–2022 tanpa dasar teknis yang dinilai objektif.
Rincian Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit, ditemukan:
Dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun
Pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan senilai Rp 621,38 miliar
Total dugaan kerugian negara pun mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun.
Jurist Tan Masih Buron
Terkait mantan staf khusus berinisial JT, Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu red notice dari Interpol di Lyon, Prancis. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa persidangan tetap berjalan dan tidak dilakukan secara in absentia.
Bantahan Pihak Nadiem
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, menyatakan siap menghadapi persidangan dan membuktikan bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghemat keuangan negara sekitar Rp 1,2 triliun dibandingkan penggunaan perangkat berbasis Windows.
Menurutnya, program tersebut membantu menjaga keberlangsungan proses pembelajaran selama pandemi Covid-19 serta mendorong transformasi digital pendidikan, termasuk perubahan sistem evaluasi nasional.
Pihak terdakwa berencana menghadirkan saksi meringankan dan sedikitnya lima ahli, antara lain ahli teknologi, komunikasi, administrasi negara, dan hukum pidana, serta bukti berupa rekaman percakapan grup WhatsApp.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


