TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Pengamat Hukum Nilai Pemkot Tangsel Sudah Ambil Langkah Tepat Atasi Krisis Sampah

Reporter: Redaksi
Editor: Ari Supriadi
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:42 WIB
Petugas kebersihan mengevakuasi tumpukan sampah di Fly Over Ciputat. (Dok. Humas Pemkot Tangsel)
Petugas kebersihan mengevakuasi tumpukan sampah di Fly Over Ciputat. (Dok. Humas Pemkot Tangsel)

TANGERANG SELATAN - Krisis penumpukan sampah di Tangerang Selatan terus mendapat perhatian publik. Meski potensi masalah hukum mengintai, langkah Pemkot Tangsel dinilai sudah tepat untuk mengurangi risiko pidana lingkungan.

 

Pengamat Hukum, Fajar Trio, menekankan bahwa proses penegakan hukum pidana lingkungan bukan hal sederhana. Dibutuhkan bukti jelas adanya kesengajaan atau kelalaian dari pihak terkait.

 

"Penegakan pidana mensyaratkan unsur kesalahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Penilaian hukum harus melihat konteks waktu, pola kebijakan, dan respons pemerintah. Jadi, potensi pidana saat ini masih terlalu prematur," kata Fajar, Selasa (30/12/2025).

 

Fajar menilai, upaya Wali Kota Benyamin Davnie dalam menangani krisis—seperti memindahkan sampah ke luar kota dan memperbaiki infrastruktur TPA—sudah mengurangi risiko pidana, terutama terkait Pasal 99 UU PPLH.

 

"Kalau ternyata kapasitas TPA overload sudah diprediksi bertahun-tahun tapi peringatan teknis diabaikan, baru bisa muncul unsur kelalaian struktural. Namun selama pemerintah konsisten melakukan perbaikan, sanksi administratif jauh lebih tepat dibanding kriminalisasi," jelasnya.

 

Ia menambahkan, kepala daerah memiliki batas tanggung jawab jelas. Seorang Wali Kota tidak otomatis bisa dijerat pidana atas kegagalan teknis di lapangan, selama bisa membuktikan adanya due diligence dan tindakan perbaikan yang terdokumentasi.

 

"Hanya jika ditemukan manipulasi dokumen, pembiaran disengaja, atau kegagalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan warga, baru penegakan pidana bisa relevan," pungkas Fajar.

 

Langkah Pemkot Tangsel kini menjadi sorotan karena pendekatan preventif dan korektif yang dilakukan dianggap lebih efektif daripada tindakan kriminalisasi, sekaligus menjaga kesehatan warga dari dampak sampah.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit