Tangsel Dapat Pendampingan Khusus KLH Urus Sampah, Tiga Kecamatan Masuk Zona Kritis
CIPUTAT — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mendapat pendampingan khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk membenahi penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Pendampingan ini dilakukan secara langsung di wilayah dan menyasar seluruh kecamatan, dengan fokus utama pada kawasan yang masuk kategori paling kritis.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pendampingan tersebut merupakan komitmen langsung dari Menteri Lingkungan Hidup serta sejalan dengan arahan Gubernur Banten untuk memperkuat pengelolaan sampah di daerah.
“Dengan dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup, kita kumpulkan seluruh OPD, camat, dan lurah. KLH akan menempatkan pegawainya di tujuh kecamatan untuk membantu memfasilitasi penanganan sampah,” ujar Benyamin usai menghadiri forum bersama KLH di Puspemkot Tangsel, Rabu (14/1).
Menurut Benyamin, sekitar 140 personel KLH akan diterjunkan dan disebar ke berbagai lini di setiap kecamatan. Pendampingan tersebut mencakup fasilitasi pembentukan bank sampah, pendataan dan dokumentasi TPS 3R, serta pemetaan titik-titik kritis persoalan sampah di wilayah.
“Hasil pendampingan ini nantinya menjadi dasar penentuan langkah-langkah lanjutan, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang,” jelasnya.
Pendampingan dilakukan berbasis wilayah dan melibatkan perangkat daerah hingga unsur masyarakat di tingkat RT dan RW.
“Tugas mereka bersama perangkat kita di lapangan. Kita sudah instruksikan pembentukan bank sampah dan dilihat progresnya. Mereka memberikan motivasi sekaligus memfasilitasi kebutuhan penanganan sampah di skala terbawah,” tambah Benyamin.
Berdasarkan pemetaan awal, Benyamin mengungkapkan, terdapat tiga kecamatan yang masuk zona paling kritis dalam penanganan sampah, yakni Ciputat Timur, Ciputat, dan Serpong.
“Tiga wilayah itu cukup kritis. Timbulan sampahnya besar dan penanganannya perlu perhatian serius,” ungkapnya.
Sementara itu, Pamulang, Pondok Aren, dan Serpong Utara berada pada tingkat berikutnya dan juga membutuhkan penguatan pengelolaan sampah.
Benyamin menambahkan, penanganan sampah di Tangsel menjadi bagian dari kebijakan nasional yang berlaku di ratusan daerah. Arahan KLH, kata dia, menitikberatkan pengelolaan sampah di tingkat hulu melalui penguatan bank sampah dan TPS 3R.
“Saat ini TPS 3R kita baru sekitar 54 unit dan yang aktif sekitar 36. Itu akan terus ditingkatkan sesuai arahan kementerian,” ujarnya.
Selain di hulu, Pemkot Tangsel juga didorong untuk mempercepat penyelesaian pengelolaan sampah di hilir, termasuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Dari sisi anggaran, Benyamin memastikan dukungan penuh kepada dinas teknis untuk mempercepat pembenahan.
“Saya berikan keleluasaan anggaran kepada dinas teknis, bukan hanya lingkungan hidup, tapi juga dinas lain seperti Dinas Sumber Daya Alam, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), dan Dinas Cipta Karya dan Tata Rusng untuk mendukung sarana dan prasarana pengelolaan sampah,” tegasnya.
Untuk mengubah perilaku masyarakat, Pemkot Tangsel juga akan memperketat penegakan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah.
“Kita akan menegakkan aturan. Masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Perda, baik denda uang maupun kurungan. Penegakan ini sudah mulai berjalan di lapangan,” pungkas Benyamin.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 7 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


