TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Kasus Dugaan Ijazah Jokowi: Penyidikan Eggi–Damai Dihentikan, Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 17 Januari 2026 | 07:41 WIB
Eggi Sudjana tampak memeluk Presiden ke 7 Jokowi. Foto : Ist 6 r4
Eggi Sudjana tampak memeluk Presiden ke 7 Jokowi. Foto : Ist 6 r4

SOLO – Penanganan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya tetap berlanjut.

 

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan Polda Metro Jaya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Eggi dan Damai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan terkait isu ijazah Jokowi.

 

“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

 

Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah para pihak menempuh jalur perdamaian. Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, seluruh syarat penerapan restorative justice dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi tersangka lainnya. Penyidikan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa tetap dilanjutkan. Bahkan, berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 13 Januari 2026.

 

“Untuk tersangka yang perkaranya tidak dihentikan, penyidikan tetap berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan ahli serta melengkapi berkas perkara guna memberikan kepastian hukum,” tegas Budi.

 

Diketahui, penerbitan SP3 terhadap Eggi dan Damai dilakukan setelah keduanya bersilaturahmi ke kediaman pribadi Jokowi di Desa Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026). Saat pertemuan tersebut berlangsung, keduanya masih berstatus tersangka.

 

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, menyebut pertemuan itu menjadi momentum bagi kliennya untuk menjelaskan duduk perkara secara langsung kepada Jokowi. Menurut Elida, Eggi meyakini dirinya tidak layak diproses secara hukum.

 

“Pak Jokowi dengan sangat rendah hati memberikan ruang terjadinya restorative justice,” ujar Elida saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

 

Elida menegaskan, perdamaian tersebut tidak disertai permintaan maaf dari Eggi kepada Jokowi. Ia menyebut kliennya merasa tidak bersalah sehingga tidak memiliki kewajiban menyampaikan permohonan maaf.

 

“Tidak ada kata-kata maaf. Tidak perlu media. Tidak ada yang diumbar dan tidak ada deal-dealan,” tegasnya.

Meski demikian, Elida menggambarkan suasana pertemuan berlangsung cair dan penuh kekeluargaan. Ia menyebut interaksi antara Eggi dan Jokowi terasa akrab.

 

“Seperti sudah saling mengenal lima atau sepuluh tahun. Sangat nyaman,” katanya.

 

Usai diterbitkannya SP3, Eggi Sudjana disebut langsung bertolak ke Penang, Malaysia, untuk menjalani pengobatan. Elida mengungkapkan kliennya mengidap kanker stadium empat dan baru dapat bepergian ke luar negeri setelah pencekalan oleh pihak imigrasi dicabut.

 

Presiden Jokowi sendiri membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia mengatakan Eggi dan Damai datang bersilaturahmi ke kediamannya, didampingi kuasa hukum serta pengurus Relawan Jokowi (Rejo).

 

“Saya sangat menghargai dan menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi di Solo, Rabu (14/1/2026).

Jokowi berharap pertemuan itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menerapkan restorative justice. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.

 

Terkait permintaan maaf, Jokowi menilai hal tersebut bukan persoalan utama. Ia memandang kedatangan Eggi dan Damai sebagai bentuk itikad baik.

“Menurut saya, ada atau tidak ada permintaan maaf, itu tidak perlu diperdebatkan,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit