TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Beras Satu Harga, Bisakah Diterapkan di Seluruh Daerah?

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 18 Januari 2026 | 08:03 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah membuka peluang penerapan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia setelah menaikkan margin fee penugasan Perum Bulog dari Rp 50 per kilogram menjadi 7 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat layanan publik sekaligus menutup biaya distribusi beras hingga ke daerah terpencil.

 

Pengamat pertanian IPB University, Dwi Andreas Santoso, menilai kenaikan margin fee tersebut sebagai langkah positif. Selama ini, Bulog menanggung beban logistik besar karena menyalurkan beras hingga ke pelosok, sementara margin yang diterima tergolong minim.

 

Dengan margin baru tersebut, Dwi berharap harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dapat benar-benar diseragamkan menjadi satu harga nasional. Saat ini, harga beras SPHP masih dibagi dalam tiga zona, dengan rentang Rp 12.500–Rp 13.500 per kilogram.

 

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan margin fee 7 persen bukan semata keuntungan, melainkan instrumen untuk memperkuat distribusi, infrastruktur logistik, dan layanan publik Bulog. Ia mencontohkan keberhasilan kebijakan BBM satu harga oleh Pertamina sebagai model yang bisa diterapkan pada beras.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan margin fee tersebut telah melalui kajian lintas kementerian.

 

Pemerintah menargetkan kebijakan beras SPHP satu harga sebesar Rp 12.500 per kilogram dapat diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai tahun ini, dengan alokasi penyaluran 1,5 juta ton sepanjang 2026.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit