TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Fuad Hasan Sebut Maktour Hanya Kebagian 300 Kuota Haji Khusus

Reporter & Editor : AY
Senin, 26 Januari 2026 | 15:20 WIB
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Foto : Ist
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Foto : Ist

JAKARTA – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengungkapkan bahwa perusahaannya mengalami kendala dalam memperoleh tambahan kuota haji khusus pada periode 2023–2024. Akibat keterbatasan tersebut, Maktour terpaksa memberangkatkan sebagian jemaah melalui jalur kuota furoda.

 

Hal itu disampaikan Fuad saat memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.

 

Fuad menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya Maktour hampir memperoleh tambahan hingga 600 kuota. Namun pada 2024, jumlah yang didapat justru jauh berkurang. Ia menunjukkan dokumen kepada wartawan sebagai bukti bahwa perusahaannya tidak menerima kuota tambahan dalam jumlah besar seperti yang ramai dituduhkan.

 

Menurutnya, meski dikenal sebagai biro perjalanan besar, Maktour justru berada dalam posisi kekurangan kuota. Ia menegaskan bahwa kabar yang menyebut pihaknya diuntungkan dalam pembagian kuota tambahan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

“Situasinya sangat sulit. Kami masih membutuhkan tambahan kuota, sementara informasi yang beredar menyebut ada sisa kuota hingga ratusan. Kenyataannya, kami hanya memperoleh satu kuota tambahan,” ujar Fuad.

 

Karena keterbatasan itu, ia menyebut penggunaan kuota furoda menjadi langkah yang tidak terhindarkan agar keberangkatan jemaah tetap bisa dilakukan.

 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa kasus dugaan penyimpangan kuota haji tambahan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.

 

Penyidik menjerat perkara ini dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit