Pemkot Tangsel Ajak Masyarakat Berkolaborasi Cegah Tindak Kekerasan Anak dan Perempuan
CIPUTAT, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangsel, Khairati menjelaskan, upaya pencegahan tersebut wajib dilakukan. Sebab menurutnya, anak adalah aset bangsa yang kelak akan menjadi penerus dan pemimpin.
"Oleh karena itu upaya perlindungan anak, pemenuhan hak-hak anak harus dilakukan secara serius dan komprehensif dari hulu ke hilir," ungkap Khairati dalam kegiatan rapat koordinasi dan sinkronisasi penggerakan, dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berlangsung di Puspemkot Tangsel, Senin (24/10/2022).
Upaya pencegahan ini, kata Khairati, harus dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak. Maka diperlukan sebuah kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.
"Baik pemerintah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media massa,“ imbuhnya.
Atas dasar itulah, DP3AP2KB Kota Tangsel mengajak masyarakat dari berbagai golongan, lembaga, serta organisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kegiatan tersebut.
Khairati menerangkan, urgensi ihwal perlindungan terhadap anak kian meningkat seiring dengan munculnya sederet kasus kekerasan, serta peningkatan jumlah anak di wilayah termuda se-Banten ini.
Terlebih lagi, Tangsel kini menyandang sebagai Kota Layak Anak dengan kategori Nindya.
"Tujuannya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera," terang Khairati.
Peran serta masyarakat dalam hal perlindungan anak, kata Khairati, telah termaktub dalam Pasal 72 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Baik secara perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, rapat koordinasi pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan agar dapat bersama-sama turut serta melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO di Kota Tangerang Selatan," harapnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai lembaga, organisasi mahasiswa, dan organisasi masyarakat ini tak berhenti sampai di sini saja.
Namun juga tetap berlanjut dengan masing-masing program yang dirumuskan secara bersama.
"Dalam kegiatan ini, kami bersama lembaga dan seluruh organisasi telah menyusun rencana aksi dan melakukan penandatangan deklarasi bersama dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang di Tangsel," jelasnya.
Untuk itu, Khairati berharap agar tak ada lagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangsel ini. Terakhir, Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan jika terdapat indikasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.
"Jangan ragu, jangan takut. Laporkan saja. Bisa langsung menghubungi kami. Kami pun pasti akan mendampingi, dan tak akan tinggal diam," pungkasnya.
Pos Tangerang | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu