Heboh! Rekening Karyawan Dipakai Tampung Rp12,49 Triliun, PPATK Bongkar Dugaan Skandal Tekstil
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penyembunyian omzet bernilai fantastis di industri tekstil sepanjang 2025. Nilainya diperkirakan mencapai Rp12,49 triliun, dengan modus menggunakan rekening karyawan dan rekening pribadi untuk menampung dana hasil penjualan ilegal.
Temuan itu terungkap dalam laporan capaian strategis PPATK. Di sektor fiskal saja, lembaga tersebut menghasilkan 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, serta satu informasi penting, dengan total transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.
PPATK menyebut penggunaan rekening orang lain dilakukan untuk menyamarkan perputaran dana besar agar tak terdeteksi. Namun, identitas perusahaan atau pihak yang terlibat belum diungkap.
Lembaga ini menegaskan telah bekerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna menekan potensi penghindaran pajak. Sepanjang 2020–Oktober 2025, sinergi pertukaran intelijen keuangan dengan DJP diklaim berkontribusi Rp18,64 triliun terhadap penerimaan negara.
PPATK juga menyoroti masih maraknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta berkomitmen memperkuat pencegahan, termasuk mengaudit praktik jual beli rekening dan memperluas kerja sama intelijen keuangan lintas negara.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


