Emas Dipake Suap Koruptor, PPATK: Aliran Uang Sulit Disembunyikan
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan penggunaan emas sebagai alat suap oleh pelaku korupsi kian marak. Namun, PPATK menegaskan, aliran dana hasil kejahatan tetap sulit disembunyikan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, tren penggunaan emas sebagai alat pembayaran suap mulai terlihat dalam sejumlah perkara yang ditangani aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, menurut Ivan, fenomena ini sejatinya bukan hal baru.
“Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui instrumen logam mulia atau emas sudah kami temukan sebelum tahun 2010,” kata Ivan, di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Ivan menyebut, pemerintah telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan kepada PPATK setiap transaksi di atas Rp 500 juta,” ujarnya.
Ivan menegaskan, meski pembayaran suap menggunakan emas relatif lebih sulit diungkap dibandingkan uang tunai, PPATK tetap memiliki instrumen analisis untuk menelusuri aliran dana tersebut. “PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki,” tegasnya.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, penggunaan emas tidak serta-merta membuat pelaku korupsi bisa lolos dari pengawasan. Menurutnya, praktik kejahatan finansial pada akhirnya akan tetap meninggalkan jejak, terutama saat aset tersebut dicairkan atau dipindahkan.
“Kejahatan bisa disamarkan, tetapi aliran uangnya sulit disembunyikan. Di situlah PPATK bekerja. Suatu saat emas itu pasti dicairkan,” ujar Natsir di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Ia mengingatkan, masyarakat agar tidak beranggapan bahwa suap berbasis emas akan luput dari pengawasan. Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK tetap dapat mengetahui transaksi keuangan ilegal. “Jangan anggap suap emas bisa lolos dari PPATK. Prinsipnya, kami mengejar uang hasil kejahatan. Follow the money,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui tren penggunaan emas dalam praktik suap meningkat, seiring kenaikan harga logam mulia dalam beberapa bulan terakhir. Emas dinilai menjadi pilihan karena bentuknya kecil, tetapi bernilai tinggi.
Barang yang digunakan untuk suap biasanya ringkas, kecil, tetapi bernilai besar. Yang legal, artinya yang legal,” ujarnya di Gedung KPK, Jumat (6/2/2026).
Selain emas, mata uang asing juga kerap digunakan dalam praktik suap. Namun, KPK beberapa kali menemukan emas sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan. “Memang betul trennya seperti itu. Beberapa kali dalam operasi tangkap tangan, barang bukti yang kami temukan berupa emas,” sebutnya.
Dalam kasus di gratifikasi impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai, KPK menemukan para oknum menyewa apartemen yang dijadikan safe house untuk menyimpan uang dan logam mulia. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp 40,5 miliar.
“Para oknum dari Direktorat Jenderal Bea Cukai ini diduga menyiapkan safe house khusus untuk menyimpan uang dan logam mulia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (7/2/2026).
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menyebut, ada sejumlah alasan emas kini menjadi alat suap yang ngetren. Pertama, untuk menghindari endusan aparat penegak hukum. Kedua, portabel dan mudah dibawa.
“Emas satu kilogram itu kecil, apalagi saat ini harga emas sangat mahal,” katanya, Jumat (6/2/2026).
Artinya, untuk mengonversi uang miliaran rupiah, cukup dengan beberapa kilogram emas. “Mudah disimpan, mudah diberikan, dititipkan, dan disembunyikan,” sambungnya.
Emas fisik juga dapat digunakan sebagai instrumen investasi bagi pelaku korupsi. Jika uang tunai disimpan dalam waktu lama, nilainya tergerus inflasi, berbeda dengan emas yang cenderung meningkat.
Melihat tren ini, Zaenur meminta, aparat penegak hukum lebih cermat dan mempersempit celah-celah terjadinya korupsi. “Perlu ada otoritas tersendiri yang melakukan pengawasan terhadap transaksi emas yang mencurigakan,” tegasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


