TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perwal 83/2022, Solusi Atas Pengurangan Sampah Plastik di Tangsel

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:53 WIB
Sosialisasi Perwal 83/2022 terkait pengurangan sampah plastik. Foto : Istimewa
Sosialisasi Perwal 83/2022 terkait pengurangan sampah plastik. Foto : Istimewa

CIPUTAT, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini tengah menggalakkan sosialisasi terkait upaya pengurangan sampah plastik kepada seluruh elemen, baik itu masyarakat, perwakilan pedagang pasar, hingga retail yang menjamur di hampir seluruh wilayah. 

Upaya tersebut, tertuang di dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per tanggal 3 Agustus 2022.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Irfan Santoso mengatakan bahwa sebelum berjalan efektif, Perwal ini harus melalui masa sosialisasi terlebih dahulu, kurang lebih selama 6 bulan setelah regulasi ini diterbitkan

"Perwal ini mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan," ungkap Irfan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Puspemkot Tangsel, Rabu (26/10/2022). 

Kehadiran Perwal ini, kata Irfan, sangatlah penting. Mengingat, plastik saat ini menjadi penyumbang jenis sampah kedua terbanyak, selain organik. 

"Kota Tangsel menghasilkan sampah plastik sebesar 16,37 persen dari 970 ton sampah per hari dan sudah sangat membahayakan. Mengingat sifat plastik yang tidak dapat terurai secara alami," terangnya. 

Terlebih lagi, lanjut Irfan, kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang yang menjadi titik terakhir pembuangan sampah di Tangsel, telah penuh. 

"Sehingga kita bekerja sama dengan pemerintah Kota Serang untuk mengirimkan sampah ke TPAS Cilowong milik Pemerintah Kota Serang," imbuhnya. 

Irfan mengungkapkan bahwa hal ini menjadi tantangan dan tentunya bukan hal yang mudah untuk dijalani begitu saja. 

"Sebab karena ini kita harus mengubah kebiasaan dan budaya di masyarakat dalam penggunaan kantong plastik. Tetapi hal ini sangatlah positif dan harus dimulai untuk kelestarian alam demi generasi mendatang," ungkapnya. 
 
Irfan memaparkan, kegiatan sosialisasi ini turut mengundang seluruh lapisan elemen masyarakat. Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan retail, pasar swalayan, restauran, pengelola pusat perbelanjaan, dan pengelola pasar. 

"Diharapkan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Perwal ini sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim sampah plastik," harapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo