TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Temui Kesalahan Fatal, Menteri Hanif Sebut Gudang Pestisida di Taman Tekno Tak Miliki IPAL

Bangunan Gudang Pascakebakaran Disegel Kementerian

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Jumat, 13 Februari 2026 | 23:40 WIB
Hanif bersama jajaran Kepolisian dan instansi terkait melakukan peninjauan pascakebakaran gudang, Jumat (13/2). (tangselpos.id/mn)
Hanif bersama jajaran Kepolisian dan instansi terkait melakukan peninjauan pascakebakaran gudang, Jumat (13/2). (tangselpos.id/mn)

SETU – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut dinilainya sebagai kesalahan fatal. 

 

Temuan itu terungkap saat Hanif bersama jajaran Kepolisian dan instansi terkait melakukan peninjauan pascakebakaran gudang, Jumat (13/2). Atas kondisi tersebut, bangunan gudang langsung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

 

Selain garis polisi yang sudah terpasang, kini juga terpasang plang penyegelan berwarna merah tepat di depan bangunan yang berisi peringatan keras, bahwa arena tersebut kini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.

 

“Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat IPAL-nya. IPAL-nya tidak ada, jadi tidak mau bisa katakan buruk. Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan," ungkap Hanif. 

 

Oleh karena itu, Kementerian LH bersama Kepolisian akan mendalami kasus ini lebih detail. Apalagi, gudang ini menyimpan zat kimia yang harus ditangani secara lebib ketat. 

 

"Jadi kami dengan teman-teman Polri akan mendalami lebih detail karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat daripada IPAL biasanya. Saya kira begitu ya," imbuhnya. 

 

Selain mengecek perizinan dan kondisi gudang secara langsung, Hanif mengatakan bahwa Kementerian LH juga telah mengambil sejumlah langkah-langkah penanganan.

 

Salah satunya, yakni melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap pergerakan air yang diduga tercemar bahan pestisida. 

 

Hal mengejutkan lainnya, berdasarkan hasil pemantauannya terakhir, aliran pencemaran air ini telah mencapai wilayah Teluk Naga.

 

“Air ini mengalir mulai dari sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 kilometer, kemudian Cisadane sampai ke Teluk Naga mungkin puluhan kilometer yang tertapar dari kondisi ini, ,” katanya.

 

Atas pencemaran ini, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan langkah terpadu bersama kepolisian.

 

Hanif menambahkan, proses pidana akan ditangani oleh Polres Tangerang Selatan, sementara langkah perdata akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Di dalam prosesnya, kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009," terang Hanif.

 

Selain itu, secara administratif KLH akan memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan.

 

“Untuk itu audit lingkungan akan kita mintakan sebagai bentuk sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan juga terhadap tenant yang menyebabkan terjadinya kasus ini,” katanya.

 

Hanif menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan akan menjadi bahan evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit