Kerry Andrianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Selain pidana badan, Kerry juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia turut dibebani uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, terdiri atas Rp 2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun kerugian perekonomian negara. Jika tidak dibayar, diganti dengan 10 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Sikap tidak mengakui kesalahan juga menjadi pertimbangan memberatkan. Adapun hal meringankan, Kerry belum pernah dihukum.
Dalam perkara yang sama, Komisaris PT PMKA Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati masing-masing dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Gading dituntut membayar uang pengganti Rp 1,17 triliun, sedangkan Dimas sebesar 11,09 juta dolar AS dan Rp 1 triliun. Apabila tidak dibayarkan, keduanya terancam tambahan hukuman 8 tahun penjara.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu









