Satpol PP Tertibkan Spanduk Parpol & Ormas, Flyover dan Jalan Protokol Harus Steril Atribut
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta spanduk dan baliho yang terpasang di flyover dan jalan protokol.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menjaga estetika kota sekaligus meningkatkan keselamatan warga.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menegaskan bahwa flyover dan jalan protokol bukanlah lokasi yang diperuntukkan bagi pemasangan atribut. Kawasan tersebut merupakan jalur lalu lintas utama dan ruang publik yang digunakan masyarakat setiap hari.
Menurutnya, penertiban ini tidak semata-mata untuk merapikan wajah kota, tetapi juga untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Langkah Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho di 93 flyover serta kawasan white area sudah tepat,” ujar Mujiyono, Jumat (13/2/2026).
Ia menyoroti masih banyaknya spanduk yang dipasang sembarangan, mudah terlepas saat tertiup angin, dan berpotensi mengganggu pandangan pengendara.
“Risiko kecelakaan itu nyata. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Mujiyono menambahkan, aturan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian. Tidak hanya atribut partai politik, promosi swasta yang dipasang di zona terlarang juga wajib ditertibkan.
“Yang diperbolehkan hanya reklame berizin di titik yang telah diatur. Jangan sampai ada standar ganda,” katanya.
Ia mengakui ada pihak yang merasa ruang ekspresinya menjadi terbatas. Namun, yang diatur adalah lokasi pemasangan, bukan hak menyampaikan pendapat.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan di lokasi yang jelas dilarang,” ujarnya.
Mujiyono juga meminta penertiban dilakukan secara konsisten, tidak bersifat musiman, serta ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Komisi A DPRD DKI, lanjutnya, akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel, termasuk dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
“Jika ada pelanggaran, harus bisa dilaporkan dan segera ditindak. Kota ini milik bersama. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, Jakarta akan lebih tertib dan aman,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan pihaknya sebagai penegak peraturan daerah diminta bertindak tegas namun tetap humanis terhadap setiap pelanggaran pada sarana dan prasarana milik Pemprov DKI, khususnya flyover yang kerap dipasangi atribut.
“Berdasarkan data, terdapat 93 flyover di wilayah DKI yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi,” kata Satriadi saat memimpin apel pengarahan di kawasan Monas, Kamis (12/2/2026).
Apel yang diikuti 1.950 personel tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden terkait kebersihan dan estetika kota. Satriadi menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran di wilayah masing-masing.
Ia menegaskan akan memberikan teguran hingga sanksi berjenjang kepada jajaran wilayah apabila masih ditemukan pelanggaran. Mekanisme reward and punishment akan diterapkan guna memastikan seluruh flyover steril dari atribut partai politik maupun ormas.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh tindakan penertiban harus sesuai Standard Operating Procedure (SOP), dilakukan secara terukur, profesional, dan mengedepankan pendekatan humanis.
Satpol PP bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga telah menyosialisasikan kebijakan ini kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Seluruh pihak diharapkan menindaklanjuti kesepakatan tersebut di lapangan.
Terkait pengawasan malam hari, Satriadi menjelaskan, jika ditemukan pemasangan atribut di luar ketentuan, penertiban akan dilakukan keesokan paginya. Barang yang diamankan akan disimpan di kantor kecamatan terdekat dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya.
Sesuai kebijakan gubernur, pemasangan atribut hanya diperbolehkan empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan dua hari setelahnya, serta tidak berada di lokasi yang ditetapkan sebagai white area. Rekomendasi yang dikeluarkan juga mencantumkan titik-titik larangan pemasangan, termasuk di ruas Sudirman–Thamrin dan kawasan sekitar Jalan Merdeka atau Monas.
“Di lokasi lain masih diperbolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut,” pungkasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu




