Remaja 18 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Empat Anak di Serpong Utara
SERPONG — Aparat dari Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang remaja berinisial E (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti. E kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sebelumnya pernah mengalami peristiwa pelecehan saat masih kecil. Hal itu diduga memengaruhi perilaku seksualnya saat ini. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wira, Selasa (24/2/2026).
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Ia kini mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut tidak menggunakan iming-iming tertentu. Ia mengajak para korban bermain sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan tersebut di sebuah kamar di wilayah Serpong Utara.
Hasil penyidikan mengungkap terdapat empat korban yang seluruhnya masih anak-anak. Para korban diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka. Dugaan tindakan itu terjadi dalam kurun waktu berbeda di lokasi yang sama.
Pihak kepolisian juga menggandeng instansi terkait untuk memastikan pemulihan kondisi para korban. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan bersama Dinas Sosial setempat memberikan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma anak-anak tersebut.
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu berinisial H melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami tiga anaknya serta satu anak tetangganya ke Mapolres Tangsel pada 10 Februari 2026. Informasi awal diperoleh dari guru salah satu korban yang kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada pihak keluarga.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu




