Nekat Curi Kotak Amal Musala, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
CIPUTAT-Seorang pria berinisial AM (25) diamankan polisi setelah aksinya yang mencuri kotak amal di Musala Al-Jihad, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat pada Jumat (27/2) terekam CCTV.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.. Ia mengatakan, pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Terduga pelaku sudah diamankan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2).
Menurut Bambang, penangkapan AM bermula dari informasi warga yang mengenali ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area musala. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga membongkar kotak amal pada dini hari.
Warga kemudian melihat seseorang dengan ciri-ciri serupa tengah memarkirkan sepeda motor di wilayah Ciputat. Motor yang digunakan juga disebut sama dengan kendaraan yang terekam dalam CCTV saat kejadian berlangsung.
“Ada yang melihat orang memarkirkan motor dengan ciri-ciri yang mirip dengan pelaku. Ya sudah diamankan, apalagi motornya sama,” ungkap Bambang.
Petugas yang menerima laporan warga segera bergerak cepat melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku pencurian kotak amal di Musala Al-Jihad.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berhasil membawa kabur uang dalam kotak amal yang ditaksir mencapai sekitar Rp400 ribu. Uang tersebut merupakan sumbangan dari jamaah musala. “Kurang lebih Rp 400 ribu uang dalam kotak amal yang diambil,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, pelaku membongkar kunci kotak amal untuk mengambil uang di dalamnya. Meski demikian, kotak amal tersebut tidak mengalami kerusakan berarti. “Dia bongkar kuncinya, jadi kotaknya tidak rusak,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti guna melengkapi proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



