TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Cekcok Saat Main Voli, Pria Nekat Tusuk Rekan Kerja

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Kamis, 04 Juni 2026 | 07:15 WIB
Polres Tangsel amankan seorang pelaku penusukan. Pelaku diketahu menusuk korban karena bertikai saat bermain voli.
Polres Tangsel amankan seorang pelaku penusukan. Pelaku diketahu menusuk korban karena bertikai saat bermain voli.

SERPONG-Perselisihan saat bermain voli berujung aksi penusukan. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pria berinisial AP (24 tahun) nekat menikam rekan kerjanya sendiri yakni, JM. 

 

 Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/5). Korban dan pelaku diketahui merupakan rekan kerja di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di wilayah Tangerang.

 

 Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, insiden bermula ketika keduanya mengikuti pertandingan voli. Di tengah pertandingan, korban dan pelaku terlibat cekcok yang memicu ketegangan di lapangan.

 

 “Jadi sebelum terjadinya penusukan, korban dan pelaku sempat cekcok di lapangan voli,” kata Wira, Rabu (3/6).

 

 Menurutnya, pertengkaran tersebut sempat dilerai oleh petugas keamanan yang berada di lokasi. Namun, konflik keduanya tidak berhenti setelah pertandingan usai. Perselisihan kembali berlanjut ketika korban dan pelaku berpindah lokasi.

 

 “Korban dan pelaku sempat dilerai oleh petugas keamanan dan berlanjut ke TKP sebelum penusukan, ada di Indomaret, dimana TKP penusukan berada di salah satu warung di wilayah Bencongan,” ujarnya.

 

 Saat berada di warung makan di kawasan Bencongan, pelaku diduga mengambil sebilah pisau yang tersedia di lokasi. Pisau tersebut kemudian digunakan AP untuk menyerang korban hingga mengalami luka tusuk.

 

 Akibat serangan itu, korban mengalami luka pada bagian bahu kiri dan harus mendapatkan perawatan medis. “Saat ini korban dalam masa pengobatan di RSU Kota Tangerang,” ungkap Wira.

 

 

 Setelah menerima laporan kejadian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. AP telah ditahan di Satreskrim Polres Tangsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 468 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

 

 “Untuk pelaku sudah kami lakukan penahanan di Satreskrim Polres Tangsel, kemudian kita lengkapi berkas kemudian kita kirimkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit