Piutang PBB Lama Masih Tercatat, Bapenda Tangsel Tegaskan SPPT Bukan Surat Penagihan
SERPONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan menegaskan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukan merupakan surat penagihan pajak. Penegasan itu disampaikan menyusul adanya data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari lima tahun yang tercantum dalam SPPT Tahun 2026.
Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana menjelaskan, masyarakat perlu memahami fungsi SPPT secara tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“SPPT adalah dokumen pemberitahuan besaran pajak terutang kepada wajib pajak. SPPT bukan tindakan penagihan pajak,” ujar Eki saat diwawancarai di Tangsel, Senin (2/3).
Ia menerangkan, pencantuman data piutang lama dalam SPPT PBB-P2 Tahun 2026 bersifat administratif karena kewajiban tersebut masih tercatat dalam sistem SIMPBB.
Menurutnya, selama belum ada keputusan penghapusan piutang sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, maka secara administrasi data tersebut tetap tercatat.
Eki juga mengungkapkan, sebagian piutang PBB-P2 yang saat ini masih muncul merupakan hasil pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada 2014.
“Piutang tersebut berasal dari Berita Acara Serah Terima atas Surat Keputusan Menteri Keuangan dan data piutang PBB-P2 per 21 Mei 2014. Selama belum ada keputusan penghapusan, maka secara administratif tetap tercatat,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang merasa telah melunasi kewajiban namun masih tercantum tunggakan, Bapenda membuka layanan klarifikasi. Wajib pajak dapat datang langsung ke loket pelayanan PBB di Mall Pelayanan Publik Tangsel, Cilenggang dengan membawa bukti pembayaran. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0878-3548-4000.
Sejak 2025, Bapenda juga telah menyosialisasikan akses data piutang melalui QR Code yang tercantum pada SPPT PBB-P2.
“Melalui QR Code ini, masyarakat dapat melihat secara rinci riwayat kewajiban pajaknya. Kami ingin memastikan informasi yang diterima masyarakat terbuka, jelas dan mudah diakses tanpa harus datang langsung ke kantor, kecuali jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Ia memastikan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen menjalankan administrasi perpajakan daerah secara tertib dan profesional, serta tetap mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen menjalankan administrasi perpajakan daerah secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, serta tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



