TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Noel Ajukan Tahanan Rumah, Status Hukum Berbeda dengan Yaqut

Reporter & Editor : AY
Selasa, 24 Maret 2026 | 15:14 WIB
Immanuel Ebenezer. Foto : Ist
Immanuel Ebenezer. Foto : Ist

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Langkah ini mengikuti jejak Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya sempat mendapatkan status serupa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kondisi hukum Noel berbeda dengan Yaqut. 

 

Saat ini, perkara Noel sudah memasuki tahap persidangan, sehingga kewenangan penahanan berada di tangan majelis hakim, bukan lagi penuntut umum. “Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum kepada hakim,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026). 

 

Permohonan pengalihan penahanan tersebut rencananya diajukan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukum Noel. Azis selaku pengacara membenarkan langkah tersebut dan berharap majelis hakim mengabulkannya. 

 

Menurut Azis, permohonan itu didasarkan pada prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. “Ini adalah hak klien kami dan seharusnya dapat dikabulkan berdasarkan asas kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya. 

 

Sebelumnya, pihak Noel juga sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk kepentingan medis. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan. Azis menyebut, salah satu kendala saat itu adalah tidak adanya pendampingan dari pihak KPK karena bertepatan dengan hari libur.

 

Permohonan terbaru ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim, mengingat kondisi Noel serta asas keadilan yang dikedepankan dalam proses hukum.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit