Kembali Berjualan di Jalanan, Ratusan Pedagang Liar di Pasar Serpong Ditertibkan Petugas
SERPONG — Ratusan pedagang liar di Pasar Serpong lagi-lagi ditertibkan petugas akibat kembali menjajakan barang dagangannya hingga ke badan jalan. Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Senin (30/3).
Penertiban dilakukan karena aktivitas para pedagang tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas di sekitar pasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri atau yang akrab disapa Adam mengatakan, penertiban dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur instansi terkait.
“Hari ini tim kami bersama empat pilar sudah bergerak melakukan penertiban dan penataan di Pasar Serpong,” ujar Adam.
Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah sempat memberikan kesempatan kepada pedagang untuk tetap berjualan selama dua hari saat momen Lebaran. Kebijakan tersebut diberikan karena adanya permohonan pedagang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada hari raya. Namun dengan catatan, bahwa setelah Lebaran tidak ada lagi aktivitas berjualan di lokasi tersebut.
“Kami sebelumnya sudah memberikan kesempatan dua hari Lebaran untuk tetap berjualan. Tapi dengan catatan setelah Lebaran tidak ada lagi aktivitas berjualan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Saat dilakukan pemantauan kembali di lapangan, lanjut Adam, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang tetap berjualan bahkan hingga memakan badan jalan.
“Ternyata saat kami pantau kembali masih ada yang berjualan, bahkan sudah merangsek ke badan jalan hingga hampir menutup setengah ruas jalan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan berbagai unsur terkait pada Jumat (27/3) lalu. Rapat tersebut dihadiri unsur TNI, Polri, kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, serta perangkat daerah seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa penertiban kembali dilakukan guna menata kawasan Pasar Serpong agar lebih tertib dan tidak mengganggu lalu lintas.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memasang spanduk sosialisasi terkait Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum).
Dalam aturan tersebut, aktivitas berjualan di trotoar maupun badan jalan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, seperti yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif, aman, dan lancar. Tidak ada kendala berarti di lapangan,” katanya.
Untuk memastikan kondisi tetap tertib, pemerintah juga menyiapkan langkah penanganan pasca-penertiban. Dinas Lingkungan Hidup diminta memastikan tidak ada lagi tumpukan sampah di lokasi dengan melakukan pengangkutan setiap hari.
Sementara Dinas Perhubungan diminta menyiagakan petugas di sejumlah titik rawan, termasuk di sekitar perlintasan rel, guna mengatur arus lalu lintas.
Selain itu, pemerintah juga membentuk posko bersama yang melibatkan Satpol PP, Dishub, unsur kewilayahan, serta tokoh masyarakat. Petugas bahkan diinstruksikan melakukan patroli rutin setiap satu jam sekali untuk mengontrol kondisi wilayah.
"Nah, ini yang penting. Biasanya penertiban dilakukan, tapi pascanya tidak dipikirkan. Sekarang kami sudah siapkan," tegasnya.
Berdasarkan data dari kelurahan, jumlah pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan tersebut tercatat sekitar 121 orang. Mayoritas merupakan pedagang musiman dari luar daerah seperti Pandeglang dan Lebak, sementara sekitar 30 persen merupakan warga Serpong.
Sebagian pedagang lokal diketahui sudah memiliki kios di dalam pasar. Pemerintah pun telah berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk menyiapkan kios-kios kosong yang dapat disewa oleh pedagang.
“Kami ingin memastikan penataan ini berjalan berkelanjutan sehingga kawasan Pasar Serpong bisa lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




