TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Brigjen Hendra Kurniawan Diputus PTDH

Ingat...Gunakan Jabatan Untuk Menebar Kebaikan

Laporan: AY
Rabu, 02 November 2022 | 11:31 WIB
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Ist)
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Ist)

JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) telah selesai menjalani sidang etik. Eks anak buah Ferdy Sambo itu dipecat dari anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunu­han Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Lima majelis sidang etik sepakat memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudara Hendra,” ujar Dedi, Senin (31/10).

“Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim memberikan putusan kolektif kolegial. Artinya, kelima hakim sidang komisi kode etik mengeluarkan putusan tiga hal,” katanya lagi.

"Namun, Irjen Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut, apakah Hendra Kurniawan men­gajukan banding terkait sanksi PTDH terse­but atau tidak. “Itu dulu saja,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah memecat tidak hormat empat ter­dakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Yakni, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria.

Selain itu, masih ada dua anggota geng Sambo, terdakwa obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik. Yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Hendra terbukti telah melakukan pelanggaran berat.

"Perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik, juga sudah menjurus pelanggaran hukum. Yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J,” ungkapnya.

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat. Perbuatan Hendra juga sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.

“Kami menilai, keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukan­nya,” katanya.

Untuk diketahui, Hendra merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Dia menjabat Karo Paminal Propam Polri sejak 2020.

Pria kelahiran Bandung, 16 Maret 1974 itu sebelumnya bertugas di Divisi Propam Polri. Perwira tinggi Polri itu pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.

Pada tahun 2021, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus ben­trok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.

Netizen mengapresiasi keputusan sidang etik Polri terhadap Brigjen Hendra Kurniawan. Diharapkan, hal ini menjadi pintu masuk bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbaiki Polri.

Pemecatan Brigjen Hendra men­jadi bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri bersih-bersih terus nih, bintang pun disikat. Mantap. Lanjutkan Pak @ListyoSigitP,” ujar @ kh_notodiputro.

Akun @Priyo__Muhammad mengapre­siasi keberanian Kapolri @ListyoSigitP. Terlepas dari masalah lain, ini hal yang sangat tidak mudah yang sudah dilakukan Kapolri @ListyoSigitP. “Ini pintu masuk buat @ListyoSigitP untuk perbaiki Polri,” tambah @yantanu08.

Akun @AsepSae05935530 mengata­kan, pemecatan ini musibah besar bagi Brigjen Hendra. Gegara mengikuti Bos Sambo dan dapat upeti yang belum jelas, akhirnya pensiunnya hilang dan terancam bui.

“Hancur seketika dalam sekejap, me­rintis dengan keringat puluhan tahun, semua menjadi sia-sia,” kata @koTkacen­drawasi. “Menolak kena semprot atasan, tidak menolak kena PTDH,” ujar @ Jerry170

Akun @CintaIndonesia berharap, ka­sus ini menjadi pelajaran yang berharga untuk anggota Polisi yang lain. Kata dia, kekuasaan dan jabatan tidak abadi dan hanya maksimal sampai pensiun.

“Gunakan jabatan untuk menebar kebai­kan dan perlindungan kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” tandas dia.

Akun @chelseaariani meminta Hendra membongkar semua aib Ferdy Sambo di persidangan. Tujuannya, supaya tidak sia-sia mempertaruhkan karier di kepolisian dan bikin malu keluarga.

“Sudah dipecat tidak hormat masih mau ikuti skenario Sambo? Berarti situ stres. Minimal bongkar semua Om,” tuturnya.

Saran serupa dilontarkan @RoniZGreat001. Kata dia, sebaiknya Hendra membuka semua kedok orang-orang yang bersekongkol dalam kejahatan. Dia mendukung Hendra buka-bukaan dalam kasus persekongkolan kejahatan di kepolisian.

“Kehormatan yang direnggut oleh kebodohan. Kehormatan harga diri jen­deral itu tinggi. Seret semua yang terlibat. Kami mendukungmu ex Brigjen Hendra,” katanya.

Akun @AherKu mengatakan, se­mua aparatur yang digaji negara seharus­nya diberhentikan dengan tidak hormat, bila terbukti melakukan pelanggaran-pelanggan berat. Tapi dia yakin, meski masih banyak kemungkinan bermain can­tik, suatu saat pasti akan nyusul juga.

“Tinggal nyusul yang lain untuk di­lakukan PTDH. Masih banyak polisi baik yang siap mengabdi dengan baik di Polri,” ungkap @DaruUpoyo.

Sementara, @meike_aja mempertanya­kan nasib Bharada Eliezer. Menurutnya, Eliezer juga layak dipecat. Dia heran, pelaku eksekutor Eliezer belum juga disidang etik. Harusnya, sesudah PTDH Sambo, Eliezer juga menyusul. “Karena sudah jelas hilan­gkan nyawa Joshua,” katanya.

Sumber berita rm.id :

https://rm.id/baca-berita/nasional/146868/brigjen-hendra-kurniawan-diputus-ptdh-ingatgunakan-jabatan-untuk-menebar-kebaikan

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo