Satpol PP Bekuk Pelaku Buang Sampah Di Pandeglang
PANDEGLANG - Satpol PP Pandeglang bersama warga membekuk atau menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan menggunakan kendaraan truk dari luar daerah, di Jalan AMD Lintas Timur Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Minggu (5/4/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi Pengendalian dan Penertiban (Opdal) atau Kasi Operasi dan Pengendalian Masa, Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Tb. Ucu Sukarya mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Dia mengungkapkan, warga curiga terhadap sebuah truk bernopol BE 8341 ABU yang membuang belasan karung sampah di lokasi tersebut. “Dari laporan masyarakat, kami langsung ke lokasi dan benar ada satu unit truk dari luar daerah sedang menurunkan belasan karung sampah,” kata Ucu kepada wartawan.
Menurutnya, lokasi tersebut memang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal. Padahal, warga bersama petugas sudah berulang kali membersihkan area tersebut dan memasang spanduk larangan. “Meski sopir mengaku baru sekali membuang sampah di situ, kami tidak langsung percaya. Jenis sampahnya sama seperti yang selama ini menumpuk di lokasi,” katanya.
Saat ini, truk beserta sopir telah diamankan di Mako Satpol PP Pandeglang. Sementara itu, sanksi masih menunggu instruksi pimpinan. “Yang jelas, sampah yang dibuang wajib diangkut kembali oleh truk tersebut,” tandasnya.(*)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


