Sekda Pandeglang Tegaskan Pejabat Eselon II, III dan IV Dilarang WFH
Siap-siap Kena Sanksi Jika Melanggar
PANDEGLANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat menegaskan, untuk Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pandeglang, dilarang melaksanakan WFH (Work From Home). Selain para pejabat, WFH juga tidak berlaku bagi para pegawai kesehatan dan keamanan dan kebersihan.
Adapun aturan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 800.1.5/3349/SJ dan ditandatangani per 31 Maret 2026 lalu. Dalam surat itu, memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
Melalui SE Mendagri itu juga, adanya penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat.
Sekda Asep mengungkapkan, WFH sudah diatur oleh SE Mendagri yang ditandatangani per 31 Maret 2026. Dari itulah, telah disusun kembali di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang. “SE Mendagri berlaku mulai 1 April 2026, dan bagian dari menindaklanjuti Permenpan RB. Sehingga kami Pemkab Pandeglang menindaklanjuti kembali dalam surat edaran Bupati Pandeglang,” kata Asep, Selasa (7/4/2026).
Ditegaskan Sekda Asep, WFH itu berlaku bagi pegawai tertentu. Jadi, tidak semua pegawai boleh WFH. “Yang tidak boleh WFH ini Kesehatan, Keamanan dan Kebersihan. Yang tidak boleh WFH ini, eselon II, Eselon III dan Eselon IV. Jadi yang WFH, pelaksana saja dan jabatan Fungsional. Dan yang WFH juga tujuannya adalah untuk efisiensi, hemat energi dan transformasi digitalisasi,” jelasnya.
“Pegawai yang melakukan WFH wajib melaporkan secara langsung kepada atasannya. Secara rutin dalam satu hari sesuai dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri satu Minggu satu hari yaitu hari Jumat,” sambungnya.
Katanya lagi, nanti akan dievaluasi per dua bulan, bagaimana WFH ini, efektif, dan efisien tidak. Terus kemudian juga setiap kepala daerah dalam hal ini Bupati, wajib melaporkan akibat WFH tadi, penghematannya sejauh mana.
“Kemudian pegawai yang melakukan WFH di rumah tetap bekerja dalam daring dalam jaringan atau online, dan melaporkan kegiatannya kepada atasannya. Kalau pegawainya WFH terus kemudian berada di Mall, nah ini akan kena sanksi dari atasannya langsung diberikan sanksi tentunya bertahap,” katanya.
Ditegaskannya lagi, sanksi pertama, kedua, ketiga kan begitu kalau ketiga. Ketika tidak diindahkan dan masih terus bandel tidak sesuai ketentuan maka kepala OPD akan menyampaikan kepada Kepala Inspektorat. “Jadi nanti Kepala Inspektorat akan menangani,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin menambahkan, kalau kaitan WFH surat edaran dari Bupati sedang proses. “Insyaallah, hari ini sudah disampaikan ke masing-masing OPD,” katanya.
Sementara, Inspektur Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri mengatakan, akan menindaklanjuti arahan Sekda Pandeglang kaitan dengan pengawasan. “Sesuai dengan arahan dari Pak Sekda, kami akan melakukan pengawasan karena efektifitas, efisiensi, WFH itu. Yang kedua kami di Inspektorat juga akan mengawasi apakah benar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di rumah masing-masing dan juga melaporkan kepada kita,” katanya.
Kemudian, ketiga, apabila kedapatan melanggar dari esensi WFH maka sesuai ketentuan yang berlaku dari atasannya menegur secara lisan, pertama, kedua, dan ketiga, lalu melaporkan kepada BKPSDM. “Dan kami akan memproses jika terjadi pelanggaran WFH itu,” tegasnya.(*)
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


