Kejagung Setorkan Rp 11,4 Triliun Hasil Sitaan ke Negara
JAKARTA — Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil rampasan dan denda administratif kasus penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 11,4 triliun kepada negara. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.
Acara berlangsung di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). Presiden Prabowo tiba sekitar pukul 14.55 WIB dan didampingi sejumlah pejabat, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta Mensesneg Prasetyo Hadi.
Menarik perhatian, uang sitaan tersebut ditata menyerupai piramida dan dibungkus plastik bening berisi pecahan Rp 100 ribu. Total nilai yang dipamerkan mencapai lebih dari Rp 11,42 triliun sebelum disetorkan ke kas negara.
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu


