TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemilik Salon di Lebak Diamankan, Diduga Paksa Korban Injak Al-Qur’an

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 11 April 2026 | 13:28 WIB
NL pemilik salon di Malimping, Lebak saat diamankan Polisi. Foto : Ist
NL pemilik salon di Malimping, Lebak saat diamankan Polisi. Foto : Ist

LEBAK – Kasus dugaan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, viral dan memicu perhatian publik. Seorang perempuan berinisial NL, pemilik salon, diamankan polisi untuk pemeriksaan.

 

Kasus mencuat setelah beredar video yang menunjukkan korban diduga dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Peristiwa tersebut langsung menuai reaksi luas di masyarakat.

 

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki membenarkan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Lebak.

Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses hukum kepada aparat.

 

Dari keterangan keluarga, kejadian bermula dari tuduhan pencurian barang senilai Rp250 ribu. Korban yang membantah dituduh dipaksa bersumpah dalam kondisi tertekan.

 

Keluarga berharap korban mendapat perlindungan hukum dan pihak yang terlibat diproses sesuai aturan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit