TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Usai Tahan Bupati Tulungagung, KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Jadikan Surat Pernyataan Alat Pemerasan

Reporter & Editor : AY
Minggu, 12 April 2026 | 12:05 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Foto : Ist
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kepentingan kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran resmi. Imbauan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terkait dugaan pemerasan.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tindakan membebankan kebutuhan pribadi kepada perangkat daerah atau menggunakan anggaran dinas untuk kepentingan di luar aturan merupakan pelanggaran hukum.

 

“Para kepala daerah telah mendapatkan hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional. Karena itu, tidak dibenarkan adanya pungutan atau pembebanan di luar ketentuan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

 

Selain itu, KPK juga mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan surat pernyataan sebagai alat tekanan atau pemerasan.

 

“Penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” tegasnya.

 

Dalam OTT yang dilakukan di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026, KPK mengamankan 18 orang. Mereka di antaranya Gatut Sunu Wibowo serta adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

 

Sehari berselang, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

 

KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Gatut Sunu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit