Sering Berbelit Dan Bohong, Jaksa Minta Hakim Tersangkakan ART Sambo
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, sebagai tersangka.
Sebab, Jaksa menilai, Kodir kerap berbelit dan berbohong saat bersaksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV yang membuat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhambat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Kamis (3/11).
Jaksa menilai keterangan Kodir berubah-ubah. Awalnya, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit, yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel, usai penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Namun di berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengatakan yang diperintah Sambo memanggil Ridwan adalah ajudannya bernama Prayogi. Jaksa pun mempertanyakan kesaksian Kodir.
"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/11).
"Seingat saya, bertiga Pak," jawab Kodir.
Jaksa terus mencecar Kodir. Namun, Kodir tetap bersikeras bahwa dia diperintah Sambo walaupun pernyataan dalam BAP berbeda.
"Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa.
"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.
"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?" tanya jaksa lagi.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Kodir menjadi tersangka. Jaksa meminta permohonan itu dipertimbangkan majelis hakim.
"Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," pinta jaksa.
Hakim kemudian menengahi. Hakim meminta jaksa bertanya lebih dalam ke Kodir.
"Baik Majelis, tapi permohonan kami tolong dipertimbangkan," ucap jaksa.
Saat bersaksi, Kodir mengungkapkan kronologi saat dirinya diperintahkan untuk membersihkan darah dari tubuh Brigadir J yang berceceran.
Kodir menceritakan awal mula dirinya diperintahkan untuk membersihkan darah yang berada di rumah dinas Duren Tiga.
“Kronologi beresin darah gimana,?” tanya jaksa.
“Saya lagi di garasi, terus bilang ‘mas tolong dong bersihin di dalam’,” jawab Kodir.
“Bersihin make apa?,” tanya Jaksa kembali.
“Menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi,” jawab Kodir.
Kemudian setelah mendapat jawaban tersebut jaksa penuntut umum (JPU) masih terus menanyakan terhadap Kodir apa saja yang dirinya lihat selain darah.
“Ketika membersihkan darah apa lagi yang kau liat?,” tanya Jaksa.
“Darah aja,” jawab Kodir.
“Apa ada lagi,” tanya Jaksa kembali.
“Ada seperti pecahan beling (kaca) dekat meja makan,” timpal Kodir.
Mendapat jawaban tersebut, JPU kembali menanyakan apakah pecahan kaca tersebut berada di dekat Yosua atau tidak. Mendengar pertanyaan tersebut Kodir menjawab bahwa serpihan tersebut berada di dekat Yosua.
“Apa yang kau lihat lagi,” tanya jaksa.
“Runtuhan tembok,” jawab Kodir.
“Ada nggak bekas tembakan di lantai?,” kembali Jaksa bertanya.
“Kurang jelas,” balasnya
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sumber berita rm.id :
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu