PPN Jalan Tol Direncanakan Berlaku 2028
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa jalan tol. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, dengan target penerapan pada 2028.
Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Selain PPN jalan tol, aturan ini juga akan menjadi dasar hukum bagi pajak karbon yang ditargetkan berlaku pada 2026, serta penyempurnaan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Wacana pengenaan PPN jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Pada 2015, kebijakan serupa sempat dirancang namun ditunda demi menjaga iklim investasi dan menghindari polemik di masyarakat.
Kini, kebijakan tersebut kembali mencuat seiring kebutuhan pemerintah meningkatkan penerimaan negara, sekaligus mendukung target pembangunan jalan tol sepanjang 2.460 km pada periode 2025–2029. PPN jalan tol dinilai dapat menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan di tengah keterbatasan fiskal.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



