Wacana Threshold DPR Berdasarkan Jumlah Komisi: Solusi Objektif atau Ancaman Representasi?
JAKARTA - Usulan untuk menyesuaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan jumlah komisi di DPR kembali mengemuka. Gagasan ini dilontarkan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menilai pendekatan tersebut dapat menjadi acuan yang lebih objektif dalam menentukan batas minimal perolehan kursi partai politik di parlemen.
Saat ini, DPR memiliki 13 komisi.
Berdasarkan itu, Yusril mengusulkan agar setiap partai politik minimal memiliki 13 kursi untuk dapat masuk ke Senayan. Menurutnya, ketentuan ini seharusnya tidak hanya diatur dalam tata tertib DPR, tetapi juga diperkuat dalam undang-undang.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah jumlah komisi di DPR. Itu sebaiknya diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril, Kamis (30/4/2026).
Ia juga menambahkan, partai yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap bisa berpartisipasi melalui koalisi atau bergabung dengan fraksi lain hingga mencapai jumlah kursi minimal. Dengan mekanisme itu, ia meyakini tidak akan ada suara pemilih yang terbuang.
Wacana ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR, di mana isu parliamentary threshold masih menjadi perdebatan krusial. Yusril pun mendorong agar Undang-Undang MD3 dapat dijadikan dasar hukum dalam penentuan ambang batas tersebut.
Dukungan terhadap gagasan ini juga datang dari Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, yang menilai pendekatan tersebut lebih adil bagi seluruh partai politik peserta pemilu.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap usulan tersebut, meskipun perlu dikaji secara mendalam.
“Ini bukan gagasan baru. Diskusi seperti ini sudah lama berkembang, baik di DPR maupun di masyarakat sipil. Yang penting adalah membuka ruang dialog, apakah konsep ini sesuai dengan undang-undang yang ada atau perlu penyesuaian,” ujarnya.
Ahmad menekankan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial yang membutuhkan stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, penyederhanaan jumlah partai politik menjadi hal penting, tanpa mengabaikan aspek representasi dalam masyarakat yang majemuk.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa alat kelengkapan dewan tidak hanya terdiri dari komisi, tetapi juga berbagai badan lain seperti Badan Anggaran, BURT, dan Mahkamah Kehormatan Dewan. Selain itu, jumlah dan struktur komisi dapat berubah sewaktu-waktu.
“Kalau hanya berpatokan pada jumlah komisi, sementara satu partai hanya memiliki sekitar 13 kursi, itu berpotensi tidak efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa parliamentary threshold merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sehingga besarannya sepenuhnya ditentukan oleh pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Namun, penetapannya harus tetap memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pembahasan mengenai ambang batas parlemen dipastikan akan berlangsung intensif, mengingat dampaknya yang besar terhadap sistem kepartaian dan kualitas representasi politik di Indonesia.
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu






