Tangsel Siap Hadapi Ledakan Urbanisasi & Tantangan Lingkungan
DPRD Setujui Raperda RTRW 2026-2045
SETU-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam menentukan arah pembangunan kota selama dua dekade ke depan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Ahmad Syawqi mengatakan, bahwa Tangsel saat ini menghadapi dinamika pertumbuhan yang sangat pesat sebagai bagian dari kawasan aglomerasi Jabodetabekjur.
“Tangsel menghadapi dinamika pertumbuhan yang luar biasa cepat. Kota ini menjadi magnet pertumbuhan penduduk, pusat hunian, jasa, dan aktivitas ekonomi, namun juga dihadapkan pada tekanan urbanisasi, kemacetan, hingga ancaman krisis lingkungan,” ujarnya, Selasa (5/5).
Ia menegaskan, bahwa RTRW 2026–2045 bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi utama pembangunan jangka panjang kota.
“RTRW ini bukan sekadar peta dan zonasi, tetapi pernyataan sikap bahwa kita memilih pembangunan yang tertata, terukur, dan berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, arah kebijakan tata ruang akan menentukan wajah Tangsel di masa depan, apakah berkembang secara terencana atau justru menghadapi pelanggaran tata ruang yang merugikan masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, Pansus telah melakukan berbagai tahapan pembahasan sejak November 2025 hingga April 2026, termasuk rapat intensif lintas fraksi, konsultasi publik, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
“Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Ahmad Syawqi.
Pansus juga menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari pertumbuhan penduduk, integrasi transportasi, hingga ketahanan lingkungan.
Dalam sektor transportasi, pengembangan sistem berbasis rel dan konsep Transit Oriented Development (TOD) dinilai menjadi solusi utama mengurai kemacetan.
“Integrasi transportasi massal dan pengembangan kawasan berorientasi transit harus menjadi strategi mendasar untuk meningkatkan mobilitas dan produktivitas kota,” jelasnya.
Sementara, dalam aspek lingkungan, Pansus menekankan pentingnya komitmen terhadap prinsip Zero Delta Q guna mencegah peningkatan limpasan air yang berpotensi memicu banjir. “Setiap pembangunan wajib memastikan tidak menambah beban limpasan air, dengan optimalisasi situ, kolam retensi, dan sistem drainase,” tegasnya.
Selain itu, peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi perhatian utama dengan target minimal 20 persen sebagai kebutuhan ekologis kota. Tak kalah penting, persoalan sampah dan limbah industri juga mendapat sorotan serius. Pansus menemukan masih adanya kawasan industri yang belum memiliki instalasi pengolahan limbah memadai.
“Pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah, masyarakat hingga dunia usaha, dengan penguatan sistem dari tingkat wilayah terkecil,” katanya.
Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk penertiban alur sungai yang tidak sesuai tata ruang serta kewajiban penyediaan infrastruktur pengolahan limbah di kawasan industri.
Syawqi menegaskan, bahwa keputusan terhadap RTRW ini merupakan langkah strategis yang akan menentukan masa depan kota.
“Kita sedang memilih antara pertumbuhan sesaat atau keberlanjutan jangka panjang. Kota yang hebat bukan hanya yang tinggi gedungnya, tetapi yang kuat fondasinya,” ujarnya.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, atas pembahasan intensif yang telah dilakukan hingga tercapai persetujuan bersama.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus, yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga tercapai persetujuan bersama hari ini,” ucap Benyamin.
Ia menjelaskan, bahwa penyusunan RTRW ini telah melalui proses panjang, mulai dari kajian teknis, konsultasi publik, hingga koordinasi lintas sektor dengan pemerintah pusat.
“Penyusunan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan masyarakat agar mencerminkan kebutuhan warga Tangsel,” katanya.
Menurutnya, revisi RTRW diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kota, termasuk struktur ruang, kawasan strategis, hingga integrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko. “Dengan disetujuinya RTRW ini, diharapkan tercipta pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan daya saing kota,” ujar Benyamin.
Ia menambahkan, bahwa setelah persetujuan bersama, tahapan selanjutnya adalah penyampaian dokumen kepada gubernur untuk evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai peraturan daerah.
Dengan disahkannya RTRW 2026-2045, pemerintah dan DPRD berharap Tangsel mampu berkembang sebagai kota modern yang tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






