TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Purbaya Targetkan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Juni 2026, Mobil EV Dapat PPN DTP Hingga 100 Persen

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 07 Mei 2026 | 20:48 WIB
Ilustrasi mobil listrik. Foto : Ist
Ilustrasi mobil listrik. Foto : Ist

JAKARTA — Pemerintah menargetkan kebijakan insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) mulai berlaku pada Juni 2026 sebagai upaya mempercepat peralihan konsumsi energi dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah saat ini tengah menghitung kebutuhan anggaran sekaligus menyiapkan skema implementasi insentif tersebut.


“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu mulai awal Juni sudah bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).


Menurut Purbaya, kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan memberikan subsidi kendaraan listrik, melainkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pengurangan impor BBM dan minyak mentah.


Ia menilai, semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, maka ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil impor dapat ditekan secara bertahap.


“Tujuan utamanya agar ekonomi kita lebih tahan dari sisi energi, jadi jangan hanya dilihat dari subsidinya,” katanya.
Pemerintah menyiapkan insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik sepanjang 2026.


Untuk sepeda motor listrik, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp5 juta per unit. Sementara itu, mobil listrik akan memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mulai dari 40 persen hingga 100 persen.


Namun, insentif tersebut hanya berlaku bagi kendaraan listrik murni berbasis baterai dan tidak mencakup kendaraan hybrid.


Purbaya menjelaskan, besaran insentif akan disesuaikan dengan jenis baterai yang digunakan kendaraan listrik.

 

Kendaraan dengan baterai berbasis nikel disebut akan memperoleh insentif lebih besar dibanding baterai non-nikel.
“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,” ujarnya.


Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nikel nasional yang selama ini menjadi salah satu andalan industri hilirisasi Indonesia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit