Pemkot Siapkan Skema Jangka Pendek & Panjang
Evaluasi Penertiban Pasar Ciputat & Pasar Serpong
CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus mematangkan evaluasi penertiban di Pasar Ciputat dan Pasar Serpong. Sejumlah langkah penataan kembali tengah disusun, mulai dari penanganan parkir liar, pedagang kaki lima di trotoar, hingga keberadaan lapak polikarbonat yang status asetnya masih dikaji.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi yang digelar di Puspemkot Tangsel bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kewilayahan, Jumat (8/5).
Asisten Daerah (Asda) II Kota Tangsel, Heru Agus Santoso mengatakan, rapat dilakukan untuk mengevaluasi hasil penertiban yang sebelumnya telah dilakukan Satpol PP bersama Dinas Perhubungan.
“Teman-teman Satpol PP bersama Dishub setiap hari sudah melakukan penertiban dan penegakan perda. Pedagang terus diingatkan agar tidak berjualan di badan jalan,” ujarnya.
Menurut Heru, evaluasi penataan Pasar Serpong masih terus berjalan. Pemkot juga mulai menyusun langkah permanen agar penataan tidak hanya bersifat sementara.
Sementara, untuk Pasar Ciputat, evaluasi difokuskan pada pemetaan kondisi lapangan, mulai dari persoalan parkir liar, pedagang yang masih berjualan di trotoar, hingga aktivitas di area terowongan.
“Langkah-langkah yang sudah dilakukan, hasil pembicaraan dengan pedagang, termasuk usulan dan keinginan mereka tadi sudah disampaikan. Kami minta rencana tindaknya dimatangkan kembali supaya penataan berikutnya bisa mendekati apa yang diharapkan pedagang,” jelasnya.
Salah satu usulan pedagang yang dibahas dalam rapat yakni terkait lapak polikarbonat. Heru mengatakan usulan tersebut masih didalami oleh tim aset dan OPD terkait.
“Itu sedang kita minta didalami oleh teman-teman aset dan OPD terkait. Prosesnya masih berjalan,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Mochamad Hardi menyebut evaluasi penataan dilakukan terhadap dua pasar sekaligus, yakni Pasar Ciputat dan Pasar Serpong.
Menurutnya, Pemkot tengah mengkaji ulang berbagai tuntutan dan persoalan yang muncul di lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan. “Kita masih akan rapat berikutnya. Harapannya nanti sudah tahu apa yang harus dilakukan. Jadi ada penanganan jangka pendek dan jangka panjang,” ujarnya.
Hardi menjelaskan, penanganan jangka pendek difokuskan pada persoalan yang bisa segera ditangani. Sedangkan untuk jangka panjang, Pemkot masih menunggu pendampingan dan kajian aset yang melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Kejaksaan Negeri.
Ia mengakui, hingga kini status sejumlah aset di area Pasar Ciputat, termasuk lapak polikarbonat, masih belum jelas. Berdasarkan informasi sementara, aset tersebut diduga bukan milik Pemkot Tangsel.
“Karena menurut aset itu bukan aset kita. Jadi kita belum bisa melakukan apa-apa kalau memang itu bukan aset Pemkot,” katanya.
Hardi menyebut, Pemkot Tangsel saat ini hanya mengelola area A dan B Pasar Ciputat yang telah resmi diserahkan. Sementara area lain masih menunggu kejelasan kepemilikan.
“Harapannya nanti ketahuan aset siapa, termasuk polikarbonat. Karena kalau penataan hanya short term tidak akan selesai. Pedagang bisa kembali lagi ke luar kalau kondisi di dalam pasar belum mendukung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemkot juga berupaya mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penertiban, termasuk potensi friksi antar pedagang serta kemacetan di sekitar pasar.
“Makanya kita sepakat ada short term dan long term. Kita coba berdiskusi dengan pedagang karena ada beberapa permintaan yang sebenarnya bisa diperbaiki tanpa langkah ekstrem,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu





