Lansia Di Pamulang Lecehkan Wanita Saat Ritual
Ngaku Bisa Gandakan Uang
PAMULANG-Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial M (62 tahun) ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dengan modus ritual penggandaan uang di wilayah Pamulang.
Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pamulang pada Selasa (5/5) setelah korban melaporkan dugaan tindakan pelecehan yang dialaminya saat mengikuti ritual.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mengaku dilecehkan usai menjalani ritual yang dipimpin pelaku.
“Setelah korban melakukan ritual di salah satu kontrakan di Pamulang, korban mengaku dipegang dan dilecehkan setelah ritual selesai,” kata Wira, Sabtu (9/5).
Menurut Wira, pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang melalui ilmu spiritual yang disebut diperolehnya dari Yogyakarta.
Pelaku menawarkan penggandaan uang mulai dari nominal kecil hingga mencapai ratusan juta rupiah untuk meyakinkan korban. “Tersangka M mengaku bisa menggandakan uang dari Rp200 ribu menjadi Rp 200 juta, kemudian dilipat lagi menjadi Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Dalam menjalankan praktiknya, pelaku diketahui menggunakan nama “Eyang Sapu Jagat” agar korban percaya terhadap kemampuan yang dimilikinya. Polisi menduga pelaku telah memiliki sejumlah pasien atau orang yang pernah datang meminta bantuan ritual penggandaan uang.
Namun hingga saat ini, baru satu korban yang resmi melapor terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. “Untuk kemungkinan adanya korban lain masih kami dalami. Tersangka mengaku dapat menggandakan uang milik orang yang memiliki utang,” ujar Wira.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui sudah berapa lama praktik tersebut dijalankan serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik supranatural yang menjanjikan penggandaan uang ataupun ritual serupa. Selain berpotensi menjadi korban penipuan, masyarakat diminta lebih waspada terhadap kemungkinan tindak pidana lain yang dapat terjadi dalam praktik berkedok ritual spiritual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 414 dan Pasal 437 KUHP. “Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Wira.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu





