TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Jaksa Minta Ganti Rugi Rp5,6 Triliun

Reporter & Editor : AY
Kamis, 14 Mei 2026 | 06:55 WIB
Nadiem Makarim (baju batik) saat di persidangan. Foto : Ist
Nadiem Makarim (baju batik) saat di persidangan. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).


Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun, yang terdiri atas Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar hukuman Nadiem ditambah sembilan tahun penjara.


Dalam persidangan, jaksa menyebut tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan pemerintah. Sementara hal yang meringankan adalah karena Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.


Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pejabat di lingkungan kementerian menjalankan proyek tanpa perencanaan matang, termasuk tanpa survei referensi harga yang memadai.


Kebijakan yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di berbagai daerah, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Akibatnya, banyak perangkat disebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.


Berdasarkan hasil audit, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,56 triliun. Selain itu, terdapat pemborosan anggaran untuk lisensi CDM senilai 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan.


Jaksa juga mengungkap dugaan konflik kepentingan terkait investasi Google Asia Pacific senilai 786,9 juta dolar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang menaungi Gojek.


Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah status PT Gojek Indonesia menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mempermudah masuknya investasi tersebut. Ia juga dituding memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp809,5 miliar karena posisinya sebagai pejabat negara sekaligus pemegang saham.


Menanggapi tuntutan itu, Nadiem menilai jaksa menggunakan perhitungan yang tidak realistis dengan menjadikan valuasi saham Gojek saat IPO sebagai dasar penentuan uang pengganti.
“Angka itu tidak riil dan tidak pernah saya miliki dalam bentuk uang tunai,” kata Nadiem usai sidang.


Ia menegaskan kekayaan yang dimilikinya berasal dari kepemilikan saham yang sah dan tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.


“Tidak ada hubungannya dengan kasus Chromebook. Tetapi tetap digunakan sebagai dasar tuntutan,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit