TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Putusan Hakim: Nadiem Dinilai Menyalahgunakan Wewenang dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Reporter & Editor : AY
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:03 WIB
Nadiem Makarim dan Istri di Pengadilan Tipikor. Foto : Ist
Nadiem Makarim dan Istri di Pengadilan Tipikor. Foto : Ist

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.


Pertimbangan tersebut disampaikan saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).


Hakim anggota Sunoto menjelaskan, unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai telah terpenuhi.


“Berdasarkan rangkaian fakta dan analisis yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan subsider telah terbukti,” ujar Sunoto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti tiga aspek utama.


Pertama, keterlibatan staf khusus yang dinilai melampaui kewenangan formal. Nama Jurist Tan dan Fiona Handayani disebut memiliki pengaruh besar dalam proses perumusan kebijakan dan penganggaran proyek digitalisasi pendidikan. Sejumlah saksi menyebut rapat strategis kerap dipimpin oleh staf khusus, bukan pejabat struktural kementerian.


Majelis juga menilai adanya indikasi perencanaan kebijakan di luar mekanisme formal kementerian. Fakta persidangan mengungkap keberadaan grup WhatsApp “Mas Menteri Core” yang telah dibentuk sebelum pelantikan menteri dan digunakan untuk membahas agenda kebijakan.


Kedua, hakim menilai terdapat penyalahgunaan sarana melalui penempatan konsultan eksternal dalam proses teknis pengadaan. Ibrahim Arief alias Ibam, yang berasal dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), disebut memiliki peran penting dalam penyusunan kajian teknis meskipun bukan aparatur sipil negara.


Majelis menilai keterlibatan tersebut berpotensi mengarahkan spesifikasi teknis menuju penggunaan sistem operasi Chrome OS, yang menurut aturan pengadaan tidak boleh diarahkan pada merek atau produk tertentu.


Ketiga, majelis menyoroti penerbitan regulasi yang menjadi dasar pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan pendidikan. Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dinilai memuat ketentuan yang secara spesifik mengarah pada penggunaan Chrome OS.


Hakim menyebut pertanggungjawaban atas regulasi tersebut secara hukum melekat pada pejabat yang menandatanganinya.


Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.


Jaksa juga menyatakan perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun dari pengadaan Chromebook dan sekitar Rp621,3 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit