TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Jaringan Narkoba Jakarta Barat Dikendalikan Napi Cipinang, 55 Orang Diamankan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 15 Mei 2026 | 08:43 WIB
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. Foto : Ist
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. Foto : Ist

JAKARTA - Peredaran narkoba di kawasan hiburan malam Jakarta Barat akhirnya terbongkar setelah polisi menggerebek sejumlah lokasi di B Fashion Hotel dan The Seven.


Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri pada 9 Mei 2026. Polisi menemukan narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate yang diduga diedarkan secara terorganisir. Jaringan tersebut bahkan dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Cipinang.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penggerebekan dilakukan di tujuh titik, mulai dari room karaoke, showroom ladies, rumah indekos hingga lapas.


Kasus ini bermula dari penangkapan Dania Eka Putri alias Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel. Polisi menyita lima butir ekstasi bergambar Marvel serta enam vape berisi etomidate dari tangan tersangka.


Pengembangan kemudian dilakukan ke Room B-02. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan lima pengunjung dan menemukan 10 butir ekstasi berlogo Superman serta empat vape etomidate.


Dari hasil pemeriksaan, seorang berinisial AFH mengaku memperoleh narkoba dari Irwansyah alias Jeje yang berada di dalam Lapas Cipinang. Polisi lalu bergerak menangkap Teuku Rico Edwin alias Dervin di showroom ladies B Fashion Hotel. Dervin diduga menjadi pengedar narkoba di hotel tersebut.


Penyelidikan berlanjut ke sebuah indekos di kawasan Kemayoran. Polisi menangkap Siti Dahlia alias Vonny bersama suaminya, Canggi Dani Riyanto. Dari pemeriksaan diketahui Vonny memerintahkan pengambilan narkotika dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.


Kasus ini semakin berkembang setelah polisi menangkap Esgianto alias Anto di depan RS Sari Asih Ciputat saat membawa 100 vape etomidate merek Yakuza. Barang tersebut diduga dikirim atas perintah Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Cipinang.


Polisi kemudian mengamankan tiga narapidana, yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal dan Yudith Eric alias Paijo. Ketiganya diduga menjadi penghubung jaringan pemasok vape etomidate dari dalam penjara.


Dalam penggerebekan itu, total 55 orang diamankan, terdiri dari karyawan hotel dan para pengunjung. Dari jumlah tersebut, 18 orang dinyatakan positif narkoba. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika, sementara 13 lainnya menjalani assessment di BNN Pusat.


Bareskrim juga menduga ada pembiaran dari pihak manajemen hotel. Polisi mengklaim sejumlah karyawan dan pengunjung mengetahui praktik peredaran narkoba yang terjadi di lokasi hiburan tersebut.


Menurut pengakuan tersangka, transaksi narkoba dilakukan secara tertutup melalui kapten hotel dan waitress. Namun setelah adanya operasi tempat hiburan malam, akses narkoba disebut hanya diberikan kepada tamu VIP dengan sistem “kode merah”.


Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak manajemen hotel dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit