TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polda Metro Jaya Bongkar 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Pelaku 3C Dibekuk

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (tengah) saat konferensi pers. Foto : Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (tengah) saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 171 kasus kejahatan jalanan kategori 3C sepanjang operasi tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 103 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di wilayah ibu kota dan sekitarnya.


Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 13 kasus di antaranya merupakan perkara yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.


Rinciannya, polisi mengungkap 86 kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor.


Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut terdiri atas 53 unit sepeda motor, empat mobil, 65 telepon genggam, delapan senjata tajam, serta lima pucuk senjata api lengkap dengan 27 butir peluru.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kriminalitas jalanan.


“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami juga mengintensifkan patroli rutin guna mencegah aksi kejahatan dan mempersempit ruang gerak pelaku agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Budi, Jumat (15/5/2026).


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiagakan Tim Pemburu Begal selama 24 jam di sejumlah titik rawan kejahatan.


“Tim ini disebar di titik-titik rawan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” kata Iman.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai lokasi kejadian guna memperkuat alat bukti.


Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terbaru. Pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pelaku curas dijerat Pasal 479 dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.


Adapun pelaku kepemilikan senjata ilegal dijerat Pasal 307. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di sekitarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit