TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PERSEROAN PERORANGAN BISA DAFTARKAN LEGALITAS PRODUK MELALUI MIPC

Laporan: Irma Permata Sari
Minggu, 19 Juni 2022 | 19:45 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

SERPONG – Pelaku UMKM dan IKM Kota Tangerang Selatan bisa daftarkan hak paten produknya di Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC). MIPC ini merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, menjelaskan bahwa MIPC ini merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Kemenkumham untuk melegalkan kekayaan intelektual pelaku UMKM. Dimana pilot projectnya dilakukan di Tangerang Raya.

” Merupakan salah satu upaya kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik itu hak merek, hak paten dan lainnya. Asal merupakan pelaku UMKM dan IKM,” ujar Tejo saat mengunjungi MIPC Kota Tangsel di Mall Pelayanan Publik, Cilenggang, Serpong (17/06).

Dia menambahkan dengan memanfaatkan perlindungan hak intelektual ini bisa melindungi hak cipta dari sebuah produk. Selain itu juga mampu meningkatkan nilai tambah dari produk.Dengan begitu, sebuah produk bisa memiliki kualitas dan jaminan standar. 

”Dan harganya juga bisa menyesuaikan. Jadi bagi pelaku usaha bisa mendapatkan izin dan itu bisa menjadi legalitas dengan perbankan,” ujarnya. 

Untuk MIPC ini bisa dilakukan secara perseorangan. Tidak memerlukan struktur kepemimpinan atau kepemilikan. Sehingga legalitasnya sangat mudah didaftarkan. Hanya dengan administrasi sebesar Rp 50 ribu dengan NPWP dan juga Kartu Identitas seperti KTP.

Sementara Kabag Hukum Sekretariat Pemkot Tangsel, Mohammad Ervin Ardani
,menjelaskan MIPC jadi ini diselenggarakan Kemenkumham. Yang mana di Provinsi Banten diselenggarakan ada dua, yaitu di Serang dan Tangerang Selatan.

”Di sini (Tangsel) untuk Tangerang Raya. Pelayanan terhadap hak atas kekayaan intelektual, paten, merek dan perseroan perorangan,” ujar Ervin.

Adapun keuntungan yang bisa diperoleh pelaku UMKM dan IKM salah satunya adalah memiliki kredibilitas yang baik di hadapan lembaga hukum dan keuangan. Sehingga jika memang mereka membutuhkan tambahan modal bisa melakukan peminjaman tanpa melalui upaya yang sulit kepada pihak bank.

Karena itu Ervin mengimbau kepada seluruh pelaku UMKM dan IKM di Kota Tangsel bisa mendaftarkan hak paten produk yang dijual. Agar nantinya tidak ditiru dan digunakan oleh orang lain.

Jika masyarakat ingin mengetahui lebih lanjut untuk pembuatan hak cipta,dan lainnya dapat menghubungi 081260070065.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo