Wacanakan Asisten Rumah Tangga Dilindungi Jamsostek
Pansus Raperda Bahas Perluas Penerima Manfaat
SETU-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ingin memperluas cakupan penerima manfaat dari peraturan tersebut.
Hal ini terungkap dari rapat perdana di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (14/9). Dalam rapat tersebut, Pansus membahas sejumlah materi yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi terkait perlindungan pekerja di Kota Tangsel. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah rencana memperluas cakupan masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Ketua Pansus Raperda Jamsostek dari Fraksi PDIP, Adi Surya mengatakan, rancangan aturan tersebut sebelumnya lebih diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang masuk kategori rentan miskin.
Namun, dalam pembahasan perdana, Pansus menilai cakupan perlindungan perlu diperluas agar tidak hanya menyasar kelompok masyarakat rentan miskin yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Perluasan cakupan kepesertaan itu artinya Raperda kita sebelumnya mencakup masyarakat yang masuk kategori rentan miskin dan belum dicover BPJS Ketenagakerjaan," ujar Adi.
Menurut dia, perlindungan jaminan sosial juga perlu menyentuh kelompok pekerja lain yang selama ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dinilai tetap memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
"Kita sepakat untuk memperluas cakupan manfaatnya, tetapi juga pekerja di luar, seperti pekerja penerima upah yang selama ini belum ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga harus kita lindungi," katanya.
Adi mencontohkan, pekerja di sektor restoran hingga asisten rumah tangga (ART) sebagai kelompok yang perlu mendapat perhatian. Sebagian dari mereka dinilai belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai. "Seperti karyawan di restoran atau ada juga ART, ini kan banyak yang belum dilindungi," ujarnya.
Selain memperluas kepesertaan, Pansus juga berencana memperkuat aspek pengawasan terhadap pemberi kerja. Perusahaan maupun pelaku usaha di Tangsel nantinya diharapkan lebih tertib dalam memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya.
"Kami juga mengatur pengawasan ketat terhadap para pemberi kerja. Perusahaan wajib memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para karyawannya," tegas Adi.
Dia menjelaskan, konsep awal Raperda memang lebih difokuskan kepada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap. Kelompok tersebut antara lain pengemudi ojek dan pedagang warung yang tidak memiliki pendapatan bulanan seperti pekerja formal.
"Awalnya Raperda ini difokuskan hanya untuk masyarakat yang tidak punya upah, seperti ojek dan pedagang warung yang tidak punya gaji. Sementara mereka ini juga memiliki risiko pekerjaan," jelasnya.
Untuk kelompok masyarakat rentan miskin, pemerintah daerah dinilai masih dapat memberikan perlindungan melalui dukungan anggaran daerah. Sementara untuk pekerja yang berada dalam hubungan kerja dengan perusahaan, mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja akan menjadi perhatian tersendiri.
"Kalau masyarakat rentan miskin ini kan bisa dicover dari keuangan daerah. Nah, untuk perusahaan, kita tingkatkan pengawasan agar kewajiban perusahaan yang ada di Kota Tangsel bisa memastikan pekerjanya terlindungi," kata Adi.
Meski demikian, Adi menyebut, sejumlah ketentuan mengenai mekanisme perlindungan dan langkah pemerintah daerah masih dalam tahap perumusan. Pansus perlu memastikan aturan yang disusun nantinya dapat diterapkan secara efektif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.
"Ini yang masih kami rumuskan terlebih dahulu, seperti apa harusnya langkah pemerintah kota," pungkasnya.
Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan secara bertahap oleh Pansus bersama pihak-pihak terkait. Perluasan cakupan perlindungan pekerja diharapkan dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di Kota Tangsel.(dra)
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






