2.213 Dapur MBG Masih Disetop BGN, Belum Penuhi Standar Keamanan dan Tata Kelola
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) masih menghentikan sementara operasional 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Ribuan dapur tersebut belum memenuhi standar manajemen, infrastruktur, keamanan pangan, dan kualitas layanan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan kebijakan suspend diberlakukan setelah BGN menerima berbagai laporan dari masyarakat, pemerintah daerah, hasil inspeksi lapangan, hingga temuan kasus gangguan kesehatan pada penerima manfaat program.
"Dari total 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 dapur pernah dikenakan suspend. Saat ini masih terdapat 2.213 SPPG yang belum diizinkan beroperasi kembali karena belum memenuhi standar yang dipersyaratkan," ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/6).
Menurut Nanik, sebanyak 5.969 dapur yang sebelumnya disuspend telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, ribuan dapur lainnya masih harus menjalani proses pembenahan.
Permasalahan yang paling banyak ditemukan meliputi kualitas infrastruktur dapur, tata kelola organisasi, mutu gizi makanan, hingga kasus menu bermasalah yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi penerima manfaat.
Di Wilayah I yang mencakup Sumatera, tercatat 758 SPPG pernah disuspend dan 148 di antaranya masih belum mendapatkan izin operasional kembali. Sementara itu, Wilayah II yang meliputi Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah suspend tertinggi. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 3.466 dapur pernah dikenakan suspend dan 1.666 masih dalam status penghentian sementara.
Adapun di Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, sebanyak 3.959 SPPG pernah disuspend, dengan 399 dapur masih menjalani penghentian operasional.
Nanik menjelaskan, alasan suspend cukup beragam. Mulai dari penggunaan menu yang tidak sesuai standar anggaran bahan baku, dugaan mark up harga pangan, hingga bangunan dapur yang tidak memenuhi alur operasional program MBG.
Selain itu, sejumlah SPPG juga diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum menyediakan fasilitas pendukung yang diwajibkan dalam petunjuk teknis.
"SPPG yang belum memenuhi ketentuan tetap akan disuspend hingga seluruh persyaratan dipenuhi," tegasnya.
BGN juga memperketat kewajiban pelayanan bagi kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Setiap SPPG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok tersebut. Apabila target itu tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend mayor tanpa insentif.
"SPPG yang tidak melayani kelompok 3B akan dikenakan suspend mayor tanpa insentif," kata Nanik.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan pengawasan terhadap dapur MBG terus diperketat. Pemerintah ingin memastikan makanan yang disalurkan kepada anak-anak dan kelompok rentan benar-benar aman, sehat, dan memenuhi standar gizi.
Dudung juga mengingatkan yayasan maupun investor pengelola dapur MBG agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis. Menurutnya, keberhasilan program harus diukur dari manfaat yang diterima masyarakat, khususnya dalam mendukung tumbuh kembang generasi muda.
"Keselamatan dan masa depan anak-anak harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengejar keuntungan," tegas Dudung.
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


