Empat Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Dibekuk
Enam Orang Masuk DPO
SERANG — Penyidik Polda Banten kembali menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan terhadap seorang anggota Brimob yang terjadi di halaman RS Fatimah, Kota Serang, pada 2 Juni 2026. Dengan penangkapan terbaru itu, total pelaku yang telah diamankan menjadi empat orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan peristiwa bermula saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB dan menghubungi suaminya untuk menjemput.
Saat berada di lokasi, korban yang merupakan anggota Brimob bersama sejumlah rekannya terlibat cekcok dengan kelompok debt collector yang berujung pada aksi kekerasan. “Dari hasil penyelidikan, dua pelaku kembali berhasil diamankan sehingga total sudah empat orang yang ditangkap. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam kejadian tersebut,” kata Dian, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu, pengancaman, pemerasan, hingga upaya perampasan kendaraan milik korban berupa mobil Daihatsu Xenia tahun 2024.
Meski demikian, kasus tersebut belum tuntas. Polda Banten masih memburu enam pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik. “Enam orang lainnya sudah teridentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua unit Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional debt collector, serta surat tugas yang dipakai para pelaku.
Dian menjelaskan, kelompok tersebut diduga menggunakan aplikasi milik perusahaan pembiayaan untuk melacak kendaraan yang menunggak cicilan. Setelah menemukan target, mereka menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya.
Jika pemilik atau pengendara memberikan uang, kendaraan dilepaskan. Namun apabila menolak, kendaraan diduga langsung dikuasai oleh kelompok tersebut.
“Bahkan ada kendaraan yang tidak diserahkan kepada pihak leasing, melainkan digunakan sendiri untuk operasional. Dua unit Fortuner yang kami amankan diduga termasuk dalam kategori itu,” jelasnya.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan yang dipakai para pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dian menegaskan, Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi perampasan kendaraan di jalan dengan dalih penagihan. Semua bentuk premanisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 5 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



