Sertipikat Wakaf Melonjak, Menteri ATR Gencarkan Pengamanan Aset Umat
JAKARTA – Jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan dalam satu dekade terakhir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai percepatan sertipikasi menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertipikasi tanah wakaf mengalami lonjakan yang cukup besar dibandingkan satu dekade lalu.
“Pada 2015-2016, jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat baru mencapai 100.144 bidang. Kini bertambah 206.045 bidang sehingga totalnya menjadi 306.189 bidang. Artinya, terjadi peningkatan sebesar 206 persen,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Senin (8/6).
Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah yang diakui dalam sistem pertanahan nasional, selain tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau adat, serta tanah aset sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Ia menilai peningkatan jumlah tanah wakaf yang terdaftar tidak lepas dari tumbuhnya kesadaran masyarakat, baik dari para wakif maupun nazir, mengenai pentingnya legalitas aset wakaf.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf terus meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari upaya pengamanan aset keumatan. Kepastian hukum melalui sertipikat dinilai mampu memperkuat tata kelola wakaf sekaligus menjamin manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Nusron menjelaskan, salah satu persoalan yang sering muncul pada tanah wakaf yang belum bersertipikat adalah potensi sengketa ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk proyek-proyek strategis nasional (PSN).
“Banyak wilayah, terutama di Pulau Jawa, Jabodetabek, dan Banten, yang terdampak pembangunan PSN. Sebelum proyek berjalan, nilai tanah relatif rendah. Namun setelah pembangunan berlangsung, nilai aset meningkat drastis,” jelasnya.
Kondisi tersebut berpotensi memunculkan klaim atau tuntutan dari berbagai pihak terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama jika status hukumnya belum memiliki kepastian yang kuat.
Karena itu, sertipikasi tanah wakaf dinilai menjadi langkah preventif untuk melindungi aset umat dari konflik yang berkepanjangan.
“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami mengharapkan para nazir segera menyertipikatkan tanah wakaf demi keamanan aset umat,” tegas Nusron.
Mantan anggota DPR itu berharap tren peningkatan sertipikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak aset umat yang terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng berbagai organisasi kemasyarakatan dan pondok pesantren.
“Kami menargetkan seluruh sertipikat tanah wakaf dapat diselesaikan sebelum 2029 sebagai bagian dari warisan pengamanan aset umat,” ujarnya.
Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang telah terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang sudah bersertipikat. Sementara itu, dari total 522.026 bidang tanah wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 306.189 bidang telah memiliki sertipikat.
Perbaikan utama:
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu


